Jakarta,MollucasTimes.Com-Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, maka sistem Pemilu yang akan digunakan adalah sistem Proposional Terbuka dan metode Sainte Lague.
Hal ini diungkapkan salah satu nara sumber Kursus Politik Perempuan, Sri Budi Eko Wardani di sela kegiatan tersebut, Akhir Maret 28/03/18 di Jakarta.
“Sistem ini bukan sistem baru karena memang telah digunakan pada Pemilu tahun 2004 lalu,” akunya.
Menurutnya, Sistem Proposional Terbuka adalah penentuan calon anggota legislatif berdasarkan perolehan suara terbanyak dari calon tersebut.
Walaupun demikian, menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, ada sejumlah perubahan penting untuk Pemilu tahun 2019.
“Perubahan terkait varian dalam sistem Pemilu. Dari sisi waktu misalnya penyelenggaraan Pemilu Legisatif maupun Presiden akan dilaksanakan secara serentak,” imbuhnya.
Sementara dari sisi metode penghitungan kursi partai yang awalnya menggunakan metode Kuota Hare yang menggunakan bilangan pembagi pemilih. Namun pada tahun 2019 akan menggunakanakan metode Sainte Lague.
“Tujuan metode ini adalah untuk memenuhi unsur proposionalitas dalam sistem Proposional Terbuka. Logikanya, parpol yang memiliki suara terbanyak memiliki peluang memperoleh kursi terbanyak. Mekanismenya, suara sah parpol akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil dari angka 1 hingga 11. Setelah ditentukan hasil dari pembagian, akan diurut dari suara terbanyak sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam daerah pemilihan,” jelasnya.
Dirincikan, calon legislatif (caleg) terpilih ditetapkan dengan suara terbanyak.
“Langkah pertama ditentukan lebih dulu jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol dengan metode Sainte Lague. Contohnya satu partai mendapatkan 2 kursi, maka yang menduduki kursi akan dilihat dari daftar caleg. Langkah kedua, caleg dengan perolehan suara terbanyak nomor urut 1 dan 2 yang akan terpilih menjadi anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota. Bukan lagi ditentukan dengan nomor urut walaupun daftar calon disusun berdasarkan nomor urut, tetapi keterpilihan sesuai dengan suara terbanyak,” paparnya.
Hal penting lainnya sesuai dengan UU Pemilu adalah keterwakilan perempuan.
“Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 173 ayat 2 poin e, menyebutkan bahwa daftar caleg sekurang-kurangnya memuat keterwakilan perempuan 30% sebagai anggota legislatif dan ditempatkan dalam setiap 3 calon minimal 1 perempuan. Keterwakilan perempuan ini bisa pada nomor urut 1, 2, 3. Sehingga dengan demikian peluang perempuan miliki suara terbanyak semakin tinggi,” demikian dikatakan wanita yang memiliki senyum manis ini.
Walaupun demikian, dirinya menegaskan, partai politik yang bersangkutan juga harus memiliki keberpihakan kepada caleg perempuan dari partainya.
“Dengan adanya perhatian partai politik terhadap keberadaan caleg perempuannya akan memperbanyak perempuan di posisi strategis untuk memenangkan Pemilu 2019 nanti,” pungkasnya. (MT-01)