Proses Hukum Tindak Pidana Oknum Polsek Aniaya Warga Tidak Pandang Bulu

by -112 Views

“Proses hukum tidak akan pandang bulu, semua dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Luhukay.

Ambon,moluccastimes.id-Akhirnya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim ambil langkah preventif atas tindakan penganiayaan oknum anggota Polri Polsek KPYS Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease terhadap warga masyarakat yang viral beberapa hari belakangan ini.

“Kasus ini dalam proses Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay, Sabru 21/12/2024.

Lanjut Luhukay, korban juga telah melakukan visum guna kepentingan penyidikan.

“Korban telah melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Sedangkan langkah yang sudah diambil pihak Polresta yaitu mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta, menempatkan 3 oknum anggota dalam Tempat Khusus (Patsus),” tandas wanita manis itu.

Bahkan, bukti elektronik berupa video juga telah diamankan.

“Proses hukum tidak akan pandang bulu, semua dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tandas Luhukay.

Kronologi Peristiwa

Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jalan Sam Ratulangi, korban, Rizal T Serang sedang mengendarai mobil menuju pelabuhan Yos Sudarso Ambon dengan kondisi jalan yang macet. Saat yang sama anggota  Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) tengah melakukan rekayasa lalu lintas. Satu mobil berwarna silver akan menuju kearah pelabuhan kemudian diarahkan oleh Bripka E.W untuk berputar ke Jalan A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.

Namun, korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada Bripka E.W : “Jangan nepotisme Pak, kenapa mobil lain boleh beta mobil tidak boleh,” ucap korban.

Dijawab oleh Bripka E.W : “Mobil yang lewat itu karena saya sementara minum karena haus, nah sekarang saya sudah disini untuk mengarahkan semua mobil menuju Jalan A.M Sangadji.”

Korban tidak puas dengan jawaban tersebut, korban kemudian mendorong Bripka E. W menggunakan mobil. Karena marah akhirnya Bripka E.W memukul kap mobil satu kali. Hal ini berulang lagi. Karena terdesak, Bripka E.W kemudian menarik korban keluar dari mobilnya.

Bripka E.W kemudian masuk ke mobil korban untuk megarahkan mobil tersebut. Disisi lain, melihat hal tersebut, dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda J.T yang secara spontan menarik korban hingga terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban. Kemudian datang juga Bripda S.D memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS.

Kasus tindak pidana penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh korban, Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon di kantor SPKT Polda Maluku, pada pukul 22.30 WIT.

Kini ketiga oknum polisi tersebut kini telah ditahan. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *