Putusan Dakwaan PN, Koruptor Dana Desa SBT di Vonis Beragam

by -99 Views

Ambon,Mollucastimes.Com- Sedikitnya empat orang terdakwa Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD)Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2015 di Vonis beragam oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Ambon. Senin (23/01/2017).

Para terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa (ADD) Kabupaten Seram Bagian Timur yang di Vonis  oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan  Negeri Ambon adalah,kepala desa Negeri Kian Darat, Abdul Razak dan Weulartafelia, Raja Kilwaru, M. Saleh di Vonis 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. kedua terdakwa tidak di bebankan untuk membayar uang pengganti karena sebwlumnya telah di kembalikan di tahap penyidikan.

Selain Kepala Desa (Kades) Afan Kota, M. Aswir kwairumaratu yang divonis 1,6 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara serta di bebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 77 juta dan subsider 1 tahun penjara, sedangkan untuk  Kepala Desa Rarat, Irvan Giat Galrey di Vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta dengan subsider 1 bulan serta uang pengganti senilai Rp. 200 juta subsider 1 bulan penjara.

” Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon mengadili, terdakwa secarah sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman di atur dalam pasal 3 Juntoh (JO), 18 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Ungkap Ketua Majelis  Hakim R. A Didi Ismiatun saat membacakan putusan yang di hadiri tim penuntut umum, Ruslan Marasabessy serta terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Thomas Wattimury.

Menurut Penuntut Umum, para terdakwa dalam menjalankan fungsinya selaku Kepala Pemerintah dibeberapa Desa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tertentu tidak berjalan sesuai dengan aturan. pasalnya dalam melaksakan tugas untuk pengelolaan dana desa (ADD) yang sebenarnya diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak sesuai sehingga mengakibatkan daerah atau negara di rugikan. (MT-10)