“Sebab walaupun pihak korban telah memasukkan permohonan pencabutan perkara, namun Polresta Ambon tidak langsung menyetujui permohonan pencabutan perkara tersebut,” jelasnya.
Ambon,moluccastimes.com-Satu lagi Kepala Pemerintah Negeri di Kota Ambon yang tersandung kasus asusila.
“Walaupun kasus Raja Hatalai sama dengan Raja Naku, yaitu pencabulan, namun sementara ini keduanya berbeda status,” demikian Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay, Selasa, 14 /01/2025.
Diketahui, Raja Hatalai saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk diproses lanjut,” ulas Luhukay.
Sementara, Raja Naku , ZG sementara menunggu penetapan status.
“Sebab walaupun pihak korban telah memasukkan permohonan pencabutan perkara, namun Polresta Ambon tidak langsung menyetujui permohonan pencabutan perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon mulai melakukan proses hukum terhadap dugaan pencabulan yang dilakukan dua Raja Leitimur Selatan tersebut.(MT-01)