Ranperda Perumahan, Kebijakan Pemkot Tata Kawasan Kumuh

by -77 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya mengatur seluruh proses penataan pembangunan perumahan pemukiman kumuh di Kota Ambon, diperlukan uji publik sebagai salah satu instrument kebijakan Pemerintah Kota Ambon.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman, Roy Jericho usai uji publik Ranperda Perumahan dan Pemukiman di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 29/11/17.

“Dari sisi realitas ternyata pemukiman di Kota Ambon sudah cukup memprihatinkan, dimana kebutuhan rumah tidak sesuai dengan ketersediaan lahan. Jika tidak diatur selain akan memunculkan kekumuhan, juga ketidak sediaan rumah bagi masyarakat ekonomi rendah,” akunya.

Menurutnya sebab itu harus ada kebijakan dari Pemkot Ambon untuk mengatur sesuai dengan regulasi sehingga masyarakat ekonomi rendah kedepan juga memperoleh rumah yang layak huni.

“Ranperda  memuat  keputusan tentang ketersediaan rumah  bagi masyarakat ekonomi rendah yang belum memiliki rumah atau juga untuk membantu merenovasi rumah yang masih terlihat kumuh atau tidak layak,” ucapnya.

Dijelaskan Jericho, tahun 2018 Pemkot Ambon memiliki sejumlah program prioritas dalam upaya meminimalisir kawasan kumuh di Kota Ambon.

“Pemkot telah menganggarkan untuk sejumlah program pengentasan kawasan kumuh. Salah satunya adalah pembangunan rumah susun (Rusun) yang akan dibangun di Batu Merah. Selain itu akan membantu perbaikan terhadap sejumlah rumah eks bencana alam, ada juga peningkatan kualitas rumah, bahkan Pemkot Ambon memfasilitasi pembiayaan kredit rumah murah dari Kementerian PUPR,” jelasnya.

Dikatakan untuk jumlah rumah dengan kondisi tidak layak huni atau kumuh sekitar 7000 dengan lokasi penyebaran Batu Merah, Karpan, Pandan Kasturi, Rijali, Mangga Dua.

“Itupun belum terdata secara keseluruhan. Kami masih terus melakukan pendataan. Diharapkan tahun ini selesai mendata caranya dengan melakukan koordinasi bersama RT/RW yang ada sehingga tahun 2018 seluruhnya harus terselesaikan,” ungkapnya.

Jericho mengatakan anggaran yang didapat berasal dari APBD, DAK serta APBN. “Untuk pengentasan kawasan rumah kumuh kita memperoleh sekitar 105 milyar rupiah dari APBN. Sementara untuk  pembangunan Rusun sebesar 11 milyar dari Kementerian PUPR,”urainya.

Saat ini Pemkot Ambon sedang memproses status lahan di TPU Air Besar. “Diharapkan status tanah  dapat disahkan untuk kemudian akan dilakukan lelang Land Clearing bulan Januari 2018 sehingga pada Maret nanti sudah dapat dilaksanakan pembangunannya,” katanya.

Ditambahkannya Rusun diperuntukkan hanya bagi 32 kepala keluarga.

“Kita akan pakai surat perjanjian pemakaian selama 3 hingga 5 tahun dengan biaya sewa murah. Sebab Rusun ini tidak boleh dimiliki untuk pribadi. Tujuan menyewakan dengan harga yang murah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tinggal di Rusun mengumpulkan uang kemudian mencari rumah pribadi,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *