Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Ini Paparan Kajati Maluku

by -50 Views

Sementara untuk Program Skala Prioritas, dilakukan berbagai optimalisasi diantaranya Optimalisasi peningkatan PNBP, Optimalisasi kegiatan JMS & Jaga Desa, Optimalisasi pelaksanaan restorative justice termasuk Narkotika, Optimalisasi penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan pemulihan keuangan negara, Optimalisasi pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya serta Optimalisasi peran Pengawasan sebagai penjamin mutu dan penjaga integritas.

Ambon, moluccastimes.id-Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, didampingi Wakajati Maluku Jefferdian, Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Para Koordinator, membahas realisasi penggunaan anggaran tahun 2024 serta kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Tinggi Maluku beserta Jajaran di Daerah, dan solusi yang dilakukan terkait dengan terciptanya supremasi hukum di Provinsi Maluku.

“Anggaran tahun 2024 telah kami realisasikan dengan penyerapan sebesar 92,71%, sedangkan untuk pagu anggaran tahun 2025 ini telah terserap 32,88% per-Mei 2025 yang telah difungsikan untuk rencana strategis dan program-program skala prioritas, serta PNBP T.A 2025 yang juga telah terealisasi 59,77%” tutur Kajati dalam pembukaan data capaian kinerja,” ungkap Kajati Maluku.

Ditambahkan, dalam rencana strategis Kejati Maluku meliputi Peningkatan efektivitas pengelolaan PNBP, Fokus pada kegiatan yang menghasilkan PNBP, Pendapatan dari penjualan barang rampasan dan Pengembalian uang negara dari kasus korupsi termasuk Target PNBP T.A. 2025 senilai Rp 4.395.734.000.

Sementara untuk Program Skala Prioritas, dilakukan berbagai optimalisasi diantaranya Optimalisasi peningkatan PNBP, Optimalisasi kegiatan JMS & Jaga Desa, Optimalisasi pelaksanaan restorative justice termasuk Narkotika, Optimalisasi penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan pemulihan keuangan negara, Optimalisasi pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya serta Optimalisasi peran Pengawasan sebagai penjamin mutu dan penjaga integritas.

Dalam pelaksanaan penanganan perkara selama 3 tahun terakhir, Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023 berhasil menuntaskan 331 Perkara Sumber Daya Alam, Narkotika, TPPO dan ITE sedangkan tahun 2024 terjadi peningkatan signifikan yakni 363 perkara dan sebanyak 104 Perkara yang diselesaikan dalam tahun ini terhitung sampai Mei 2025.

Sedangkan Perkara Tindak Pidana Khusus dalam tahun 2023, lanjut Kajati, pihaknya telah melakukan Penyelidikan sebanyak 52 perkara, Penyidikan sebanyak 56 perkara dan Penuntutan sebanyak 36 Perkara. Untuk tahun 2024 juga telah melakukan Penyelidikan sebanyak 52 perkara, Penyidikan sebanyak 44 perkara dan Penuntutan sebanyak 23 Perkara, sementara untuk tahun ini hingga Mei 2025 terdata Penyelidikan sebanyak 29 perkara, Penyidikan sebanyak 43 perkara dan Penuntutan sebanyak 25 Perkara.

“Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaran di daerah telah melakukan upaya penegakan hukum dengan baik, walau terdapat berbagai hambatan dan kendala termasuk keterbatasan SDM dan Infrastruktur serta kondisi geografis wilayah kepulauan yang sulit dijangkau dengan keterbatasan anggaran operasional yang tersedia” ungkap Kajati ASP.

Menindaklanjuti potensi AGHT, Kajati menambahkan, Kompleksitas Kasus TPPU dan TPPO serta minimnya Koordinasi antara APIP dan APH menjadi salah satu alasan terjadinya hambatan dan kendala dalam penanganan perkara, namun beberapa solusi telah dilakukan seperti adanya peningkatan sinergitas dalam bentuk kerjasama lintas instansi, pelatihan tematik Jaksa, penempatan Jaksa Fungsional hingga ke pelosok daerah serta pemanfaatan digitalisasi dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Kajati juga menyampaikan terkait pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam penyelamatan aset dan keuangan negara, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dibidang tindak pidana khusus sebanyak Rp. 4.156.698.333,- (2023), Rp. 4.182.346.462,- (2024) dan Rp. 1.388.709.145,- (2025) serta bidang Datun pada tahun 2024, telah berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 19.926.580.362,- melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara bersama PT. PLN (persero) Unit Induk Pembangunan Maluku Papua dalam proses Litigasi Perkara Perdata sebagai tergugat dengan objek sengketa yakni Ganti Rugi Timpahan Right Of Way (RoW) Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan SUTT 70 kV GI Namlea – GI Namrole Span TIP 66 s.d TIP 71 di Desa Ohilahin, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Kajati beserta jajaran tetap melakukan optimalisasi dalam rangka reformasi kultur dan struktur untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Kejaksaan serta penerapan Meritokrasi Reward and Punishment yang terukur diseluruh jajaran Kejaksaan melalui Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Diakhir pemaparannya, Kajati Maluku bersama jajarannya berkomitmen akan terus memperkuat supremasi hukum, melindungi 2kepentingan negara dan masyarakat serta meningkatkan PNBP dan Optimalisasi Tugas serta fungsi lainnya.(MT-01)