“Ketika rekomendasi diabaikan, tidak ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Aturan saat ini hanya berupa pembinaan, publikasi ke masyarakat, atau laporan ke DPR dan Presiden. Itu tidak cukup,” ujar Hasan.
Ambon,moluccastimes.id-Lemahnya sanksi hukum membuat rekomendasi Ombudsman sering diabaikan oleh instansi pemerintah dan pejabat publik.
Kondisi ini mendorong Dr. Hasan Slamat, SH., MH, mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Ombudsman demi memperkuat daya paksa lembaga pengawas tersebut.

Hal itu ditegaskan Hasan usai berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka di ruang sidang lantai III Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti), Kamis 16/07/2026.
Dalam penelitiannya yang berjudul “Hakikat Rekomendasi Ombudsman Sebagai Produk Hukum dalam Mempengaruhi Peningkatan Pelayanan Publik”, ia menyoroti mandulnya sanksi yang ada saat ini.
“Ketika rekomendasi diabaikan, tidak ada sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Aturan saat ini hanya berupa pembinaan, publikasi ke masyarakat, atau laporan ke DPR dan Presiden. Itu tidak cukup,” ujar Hasan.
Pria yang menjabat sebagai adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku itu menambahkan, clean government dan good governance di Indonesia mustahil terwujud tanpa adanya mekanisme hukuman (punishment) yang jelas bagi pelanggar pelayanan publik.
“Oleh karena itu, ia berharap hasil penelitian ini menjadi acuan regulasi baru untuk merevisi pasal sanksi dalam UU Ombudsman,” tegasnya.
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Unpatti, Prof. Dr. Richard B. Luhulima, ST., MT.
Berdasarkan keputusan dewan penguji dan SK Rektor, Hasan Slamat (NIM 1369-1022-005) resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 3,89 dan predikat Sangat Memuaskan.(MT-01)







