Rektor Unpatti Komit Dampingi Korban Penikaman, Jamin Proses Penyelidikan

by -7 Views
dok Polda Maluku

“Kami akan memberi perhatian dari sisi medis, juga pendampingan dari sisi hukum untuk menjamin serta melindungi haknya selama proses penyelidikan berlangsung,” ungkap Rektor.

Ambon,moluccastimes.id-Universitas Pattimura (Unpatti) bertanggung jawab terhadap pemulihan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) sebagai korban penikaman, menyusul insiden perkelahian yang terjadi di luar area kampus, Jumat 27 Februari 2026 sore.

Demikian Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, Senin 02/03/2026.

“Kami akan memberi perhatian dari sisi medis, juga pendampingan dari sisi hukum untuk menjamin serta melindungi haknya selama proses penyelidikan berlangsung,” ungkap Rektor.

Diketahui, korban bernama Datu Husen Letsoin (22), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), mengalami luka tusuk dalam insiden saat mengikuti Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Jumat 27 Februari 2026 dan sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena.

Dalam kesempatan tersebut, Rektor menjelaskan, insiden penikaman terjadi di luar lingkungan kampus, tepatnya di sekitar gerai ritel modern di kawasan universitas sehingga merupakan tindak kriminal individual.

“Ini tidak berkaitan dengan organisasi kemahasiswaan ataupun latar belakang keagamaan tertentu,” tegas Rektor.

Pria smart itu menghimbau agar seluruh civitas akademika menahan diri, tidak terpengaruh narasi provokatif.

“Kampus harus tetap menjadi ruang aman bagi dialog intelektual dan penyelesaian perbedaan secara beradab. Karena itu, guna mencegah persoalan tersebut meluas dan berimbas pada konflik di masyarakat, kami melakukan pertemuan khusus bersama Polda Maluku, serta ppihak terkait lainnya,” sebutnya.

Pihak terkait lain diantaranya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tokoh agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan organisasi kepemudaan seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Menurutnya, hasil kesepakatan itu menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindak kriminal murni.

“Seluruh pihak mendukung kepolisian menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum, kampus bertanggung jawab atas perawatan korban serta memberikan pendampingan, dan semua pihak berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya.

Dokumen kesepakatan itu ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan kampus.

Sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara telah masuk ranah pidana dan akan ditangani secara profesional berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang cukup.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum serta tidak menyebarkan isu-isu bernuansa sara yang berpotensi menimbulkan kerawanan.(MT-01)