Rikumahu : Pelayanan GPM Ingin Kuat ? Perhatikan 3 Aturan Sebagai Fondasi

by -24 Views

“Ketiganya antara lain : Peraturan tentang Persekutuan, Peraturan tentang Pelayan Khusus, dan Peraturan tentang Pegawai Gereja,” sebutnya. Peraturan Persekutuan menegaskan tanggung jawab gereja dalam membina kehidupan iman jemaat secara menyeluruh.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya penguatan pelayanan gereja untuk lima tahun ke depan, Gereja Protestan Maluku (GPM) menetapkan 3 peraturan penting sebagai regulasi sebagai pijakan strategis bagi arah pelayanan dan tata kelola gereja. Demikian Ketua Komisi II Peraturan Gereja Sidang Sinode, Pdt. Rico Rikumahu, M.Si, disela Sidang Sinode Kamis 23/10/2025.

“Ketiga antara lain : Peraturan tentang Persekutuan, Peraturan tentang Pelayan Khusus, dan Peraturan tentang Pegawai Gereja,” sebutnya. Peraturan Persekutuan menegaskan tanggung jawab gereja dalam membina kehidupan iman jemaat secara menyeluruh.

“Gereja hadir pertama-tama untuk melayani manusia, membina mereka dalam setiap tahap kehidupan mulai dari anak, remaja, pemuda, hingga dewasa sebelum mereka keluar melayani masyarakat luas,” ulas Rikumahu.

Peraturan tentang Pelayan Khusus, sambungnya, mengatur jabatan-jabatan gerejawi seperti pendeta, penatua, dan diaken.

“Dalam peraturan ini, peran pendeta tidak lagi dibatasi di ruang ibadah, tetapi juga diperluas ke berbagai bidang pelayanan publik. Banyak pendeta GPM kini terlibat aktif di kampus, lembaga ekumenis, yayasan sosial, lembaga kesehatan, hingga unit usaha gereja seperti CB Grafika Prima Mitra. Pendeta bukan hanya berkhotbah, tapi juga memperbaiki kehidupan sosial umat,” jelas mantan Ketua Klasis Pulau Ambon itu.

Adapun peraturan tentang Pegawai Gereja menegaskan relasi pelayan dengan lembaga gereja.

“Jabatan pendeta bukanlah profesi semata, melainkan panggilan pelayanan. Tidak ada lapangan kerja di gereja, yang ada hanyalah lapangan pelayanan. Menjadi pendeta berarti mengabdi dalam skenario besar pelayanan kemanusiaan,” Rikumahu menegaskan.

Pendeta smart itu berharap ketiga peraturan dimakusd menjadi fondasi kuat bagi arah kebijakan dan misi GPM dalam lima tahun mendatang,

“Sejalan dengan semangat gereja untuk menghadirkan pelayanan yang relevan di tengah perubahan zaman,” tutupya.(MT-01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *