Ambon,MollucasTimes.com-Penetapan dua mata ruma parenta oleh Saniri Negeri Passo dinilai cacat sejarah dan hukum.
Demikian Kepala Soa Rinsama, Reinhard Rinsampessy kepada MollucasTimes.com, Selasa 15 Juni 2021.
Para saniri negeri, menurutnya tidak melaksanakan tugas serta tanggungjawab dengan benar.
“Kami menentang apa yang dilakukan oleh saniri negeri untuk menetapkan dua mata ruma parenta. Penetapan yang dilakukan dalam Sidang Paripurna Saniri Negeri Passo tanggal 14 Juni 2021 tersebut dinilai cacat sejarah dan hukum. Banyak hal salah yang dilakukan oleh saniri negeri, karena itu saat penetapan dua mata ruma parentah, masyarakat menjadi marah dan melakukan protes di luar Kantor Negeri sementara penetapan dilakukan didalam Kantor. Tidak hanya dari masyarakat tetapi juga dari Mata Ruma Parentah Simauw. Mereka ini adalah Mata Ruma satu-satunya di Negeri Passo sejak dulu dan itu diakui dengan adanya sejarah bahkan beberadaan Ruma Raja yang dimiliki oleh keluarga,” jelas Rinsampessy.
Ketidaktransparanan dan segala perilaku yang tidak benar dari Saniri Negeri sangat dikecam oleh masyarakat.
“Kami mengecam sikap Saniri yang tidak becus melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Mereka sudah tahu bahwa hanya satu Mata Ruma Parenta di Passo namun dijadikan dua. Hal tersebut berdasarkan kesimpulan atau rekomendasi dari praktisi hukum, Profesor M. J Sapteno sebagai hasil presentasi yang dilakukan oleh tiga soa. Ini sudah salah intepretasi. Walaupun itu kesimpulan dari Sapteno, tetapi tidak ansi langsung dinyatakan oleh saniri bahwa di Passo harus dua mata ruma parenta. Berarti saniri negeri ini bodoh atau bagaimana?,” tandasnya.
Ada apa sebenarnya dengan saniri negeri, lanjutnya dalam nada tanya. “Saya yakin mereka tidak memahami sejarah dengan benar ditambah dengan ada kepentingan didalamnya sehingga mereka sengaja membuat dua mata ruma. Terus terang kami sebagai anak adat sangat menyesal menyaksikan hal ini terjadi. Ini sudah membodohi masyarakat dan adat istiadat,” sesalnya.
Mereka menginginkan Sarimanella menjadi raja di Negeri Passo adalah hal yang sangat keliru.
“Keluarga Sarimanella itu jabatan dari dulu adalah Kepala Soa dan bukan turunan parenta sehingga tidak bisa menjadi raja. Kalau Marthen Sarimanella memang pernah menjabat sebagai Kepala Pemerintahan namun bukan sebagai raja, tetapi Kepala Desa. Sebab jika kembali ke negeri adat maka yang berhak duduk sebagai raja adalah turunan dari mata ruma parenta yaitu keluarga Simauw,” tegasnya. (MT-01)