Rugikan Negara 1 M Lebih, Mantan Kapem & Bendahara Negeri Ainena, Lenggang Ke Prodeo

by -27 Views

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten SBT, keduanya telah merugikan negara senilai Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).

Ambon,moluccastimes.id-Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa Negeri Administratif Ainena Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023; kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Senin 05/01/2026.

Tim Penyidik Polres SBT menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejari SBT yang diterima Junita Sahetapy, S.H., M.H. dan Maruli Jonathan, S.H.

Dua orang tersangka masing-masing : M. Anshar Kakat (MAK), Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Ainena Tahun 2021-2024; Enci Safrin Kakat (ESK), Mantan Bendahara Negeri Ainena Tahun 2021-2024;

Keduanya disangkakan :

1. Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;

2. Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan oleh Ahli Inspektorat Kabupaten SBT, keduanya telah merugikan negara senilai Rp. 1.162.403.513.00- ( Satu Milyar, Seratus Enam Puluh Dua Juta, Empat Ratus Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).

Untuk selanjutnya kedua tersangka diprodeo-kan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari SBT Nomor: PRINT-03/Q.1.17/Ft.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026 dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon. (MT-01)