“Keberhasilan penanganan perkara ini bukanlah capaian personal, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam rangka melindungi kepentingan hukum dan aset negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H.
Ambon,moluccastimes.id-Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Maluku menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar saat mendampingi PT. Angkasa Pura Indonesia Region V dalam perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diapresiasi dengan pemberian piagam penghargaan dari CEO Region V PT. Angkasa Pura Indonesia yang bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Selasa 27/01/2026).
“Keberhasilan penanganan perkara ini bukanlah capaian personal, melainkan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam rangka melindungi kepentingan hukum dan aset negara,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H.
Dikatakan, putusan secara inkraact ini menegaskan bahwa negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara melalui mekanisme hukum perdata.
Disisi lain, Kajati mengapresiasi jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak perumusan strategi litigasi, pembuktian di persidangan, hingga penyampaian argumentasi hukum.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” timpalnya bangga.
Menurutnya, penghargaan dari PT. Angkasa Pura Indonesia tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pemacu bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas penanganan perkara perdata ke depan.
Sementara itu, CEO Region V PT. Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku sehingga kepentingan perusahaan negara dapat terlindungi melalui jalur hukum.
Hadir dalam acara tersebut Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku.(MT-01)
