Sahuburua : Trilogi Dinas PUPR Harus Mampu Dongkrak Anggaran Bagi Masyarakat Miskin

by -112 Views

Ambon,MollucasTimes.Com- Berdasarkan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku ditahun 2015 tercatat bahwa masih terdapat 27,4 % masyarakat masih berada pada peringkat ketiga provinsi termiskin di Indonesia. Selain itu juga masih terdapat 27,4% penduduk Maluku masih belum memiliki rumah yang layak untuk dihuni.
Demikian disampaikan  Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua saat membuka  Rapat Kerja Forum Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Tahun 2017  di Marina Hotel, Selasa 07/03/2017.

Dikatakannya, berdasarkan hasil survei dari Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) masih terdapat masalah yang berkaitan dengan perumahan yang belum layak huni. sehingga masih terdapat empat belas indikator atau aspek penentuan penduduk miskin diMaluku.

“Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku dan hasil survei dari Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2015 menunjukkan bahwa keadaan perumahan di Maluku yang beratap seng sebanyak 82.50 persen, rumah berdinding tembok sebanyak 74.56 persen, berlantai semen 47.92 persen sedangkan sumber penerangan PLN sebanyak 81.41 persen dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak tanah sebanyak 51.62 persen,esensinya adalah bahwa kita di Maluku masih memiliki masalah sangat serius terkait dengan urusan penyediaan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak,” ucap Sahuburua.

Menurutnya harus ada cara untuk membantu Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan strategi percepatan penanganan tingkat kemiskinan masyarakat di Provinsi Maluku.

“Strategi yang harus dilakukan adalah  bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat yang merupakan trilogi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)  disertai dengan dedikasi, loyalitas dan akuntabilitas yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya pembangunan infrastruktur  kawasan permukiman  harus direncanakan dengan baik oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku sehingga mampu membangkitkan minat  mewujudkan pembangunan perumahan secara swadaya oleh masyarakat, maupun oleh pihak pengembang,dalam rangka percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

“Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berada pada pemerintah pusat, padahal di satu sisi realitas di lapangan memperlihatkan bahwa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) justru berada di daerah,sehingga langkah strategisnya ialah bagaimana masing-masing daerah memperjuangkan sebanyak mungkin alokasi anggaran dan formasi pendanaan untuk pembangunan atau penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Inilah yang mesti digenjot secara khusus,”tegasnya.

Dirinya berharap melalui rapat kerja ini  menghasilkan penyelarasan dalam penyusunan program dan rencana kerja 2018 untuk kemudian diusulkan dalam Musrenbang tingkat Provinsi maupun Musrenbang Nasional.

“Dengan demikian  program-program kerja yang disusun merupakan  prioritas kebutuhan masyarakat sesuai dengan karakteristik Provinsi Maluku berbasis gugus pulau,” pungkasnya. (MT-10).