Ambon, Mollucastimes.Com- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bonjamina Dorce Puttileihalat alias Lou, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (09/01/2017)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete saat di temui wartawan diruangannya kerjanya, mengatakan ditetapkan sebagai tahanan kota Kakak mantan Bupati Seram Bagiam Barat yang juga Mantan Kadis Diskpora Kabupaten SBB oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku setelah Tim Penyidik Kejati Maluku menyerahkan tersangka Lou beserta barang buktinya ke JPU (Tahap II) untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Hari ini , Jaksa Penyidik Kejati Maluku resmi melakukan tahap II( Penuntutan) atas tersangka Bonjamina Dorce Puttileihalat alias Lou,setelah naik tahap II, tersangka Lou kemudian ditetapkan sebagai tahanan Kota oleh JPU,” ucap Samy, kepada wartawan, di ruang pers Kejati Maluku.
Alasan ditetapkannya tersangka Lou sebagai tahanan Kota Ambon, kata Samy, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
“Pertimbangan JPU karena yang bersangkutan (Lou) sedang sakit, yang dibuktikan oleh bersangkutan melalui bukti surat sakit dari dokter,” tandas Samy.
Sapulete juga menambahkan, tahun anggaran 2013, Disdikpora SBB mendapatkan kucuran dana senilai Rp 49.026.487.040 yang bersumber dari APBN untuk empat kegiatan. Yakni, pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran, kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sosialisasi kurikulum tahun 2013 (K13), dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dari total dana Rp 49.026.487.040 itu, ternyata realisasinya hanya sebesar Rp 47.552.395.757. Sisanya sebesar Rp 2.893.016.000 tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Fransyane Puttileihalat alias Nane yang saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten SBB, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ledrik Sinanu, serta bendahara kegiatan, Maria Manuputty.
Dana sebesar Rp 2.893.016.000 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu dengan rincian: pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran sebesar Rp 754.780.000, kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp597.290.000, sosialisasi kurikulum 2013 sebesar Rp 925.300.000, serta training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013 sebesar Rp 615.646.000.
“Dalam pengelolaannya, diduga ada campur tangan Nane Puttileihalat, hanya saja sampai sejauh ini Nane terus menyangkali keterlibatan dirinya dalam pengelolaan dana tersebut,” jelas Samy.
Sapulete menambahkan untuk proses pemanggilan Mantan Kadis Diskpora Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Dolce Puttileihalat alias Lou oleh pihak Penyidik Kejati Maluku adalah untuk melengkapi berkas-berkas penyedilikan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku yang nantinya akan diteruskan oleh ke Tahapan ke II oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Rancangan Dakwaan sebelum penyerahan berkas oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Ambon. (MT-10)