Salah Gunakan Uang Sewa Lapak, Pedagang Cakbor Adukan Pengelola PT Makara Pasar Mardika Ke Kejati Maluku

by -160 Views

Mardika,Sirimau,moluccastimes.com-Akibat penyalahgunaan anggaran ratusan juta rupiah oleh pengelola PT. Makara,  pedagang pakaian bekas (cakar bongkar-cakbor) yang berlokasi Jalan Mutiara Pasar Mardika Ambon (diatas lahan milik PT. Makara) resmi memasukan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kami pedagang telah membayar satu lapak sebesar 7 juta rupiah untuk 53 lapak sehingga total yang telah dibayar sebesar 371 juta rupiah per tahun terhitung 2021 hingga 2022. Namun, mirisnya kami baru berdagang 12 hari, lapak kami itu disuruh tutup oleh pengelola PT. Makara dengan alasan kontrak kami dibatalkan, tetapi anehnya uang kami tidak dikembalikan,” geram salah satu wakil pedagang, Hj. E, Kamis 25/04/2024.

Menurutnya, para pedagang telah berupaya melakukan koordinasi dengan pemilik lahan.

“Namun sejauh ini kami diabaikan, bahkan yang kini menempati lapak kami adalah pedagang cakar bongkar lain yang bukan kelompok kami,” tandasnya.

Dirinya berharap dengan memasukkan laporan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi menindaklanjutinya.

“Kami mohon keadilan lewat pengaduan yang kami masukkan ke Kejati, minimal uang kami dapat dikembalikan dan tidak disalahgunakan oleh PT. Makara Pasar Mardika Ambon,” pintanya.

Bahkan sejumlah pedagang lainnya juga membeberkan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menjadi tameng, sehingga tidak terlihat sama sekali adanya niat baik dari PT. Makara  untuk mengembalikan uang mereka.

Sementara itu, Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Pengaduan tersebut.

“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari para pedagang cakar bongkar Makara Pasar Mardika Ambon, selanjutnya akan kami teruskan sesuai SOP penerimaan laporan pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku,” ungkapnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *