Satreskrim Polres Tanimbar Kembali Ringkus Pria Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur

by -100 Views

“Dalam 1×24 Jam, Unit PPA Satreskrim telah berhasil melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36),” ungkap Kasatreskrim.

Ambon,moluccastimes.id-Selang satu pekan, Unit PPA Satreskrim kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur di Desa Manglusi, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Minggu 19/01/2025.

“Dalam 1×24 Jam, Unit PPA Satreskrim telah berhasil melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36),” ungkap Kasatreskrim .

Korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY hingga mengakibatkan kesakitan pada alat kelaminnya.

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar,” cerita Kasatreskrim.

Unit PPA mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Hingga terduga pelaku WY dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan,” bebernya.

Kasat Reskrim menyebut, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar yang berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar terduga pelaku. Setelah pulang kerja dan memasuki kamar, mendengar percakapan antara korban dan ibunya, ML (35). Anak korban mengeluh sakit pada alat kelaminya sambil menceritakan hal yang dilakukan WY ketika ibunya sudah terlelap.

Mendengar hal tersebut, saksi EN (26) menceritakan kepada saksi lainnya, MM (41). Mereka mengarahkan ibu korban melapor kepada pihak Kepolisian.

“Kejadian pencabulan itu terjadi di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh pelaku bersama ibu korban dan korban yang berlokasi di kompleks Harapan, samping Satos, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” terangnya.

Mereka berdua tinggal serumah namun tanpa ikatan dua tahun terakhir. Malam kejadian, setelah pelaku dilayani ibu korban, beberapa saat kemudian, pria bejat itu melakukan percabulan kepada korban yang mestinya adalah anak sendiri layaknya orangtua yang bertanggungjawab.

Korban sempat berteriak namun diancam sehingga korban menjadi takut dan hal itupun dilakukan oleg pria tidak bermoral itu.

Ditambahkan Kasat Rerskrim, pihaknya telah menahan sejumlah pelaku dengan modus yang sama.

“Jumlahnya belasan, ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, Guru dan bahkan Lurah.Tingginya tingkat kekerasan seksual anak dibawah umur ini harus ditindak tegas. Dengan demikian ada efek jera bagi para pelaku,” tandasnya.

Sementara itu WY sebagai tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 (dua puluh) tahun.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *