Seminar Nasional FH Unpatti : Integrasi Kebijakan, Ekologi & Kearifan Lokal Upaya Kelola Lingkungan Pesisir Kepulauan

by -11 Views

“Wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah kontinental sehingga membutuhkan model pengelolaan lingkungan yang adaptif dan berbasis masyarakat lokal,” ucap Laturette.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya mendorong lahirnya gagasan-gagasan akademik dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi identitas utama Provinsi Maluku dan Indonesia sebagai negara kepulauan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Pengelolaan Lingkungan Pesisir Kepulauan: Integrasi Kebijakan, Ekologi dan Kearifan Lokal” yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum secara daring, Rabu 20/05/2026.

Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette, S.H., M.H. menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan hukum, pendekatan ekologis, dan nilai-nilai kearifan lokal dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir.

“Wilayah kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah kontinental sehingga membutuhkan model pengelolaan lingkungan yang adaptif dan berbasis masyarakat lokal,” ucap Laturette.

Selain menjadi forum akademik, seminar nasional ini juga menjadi ruang diskusi strategis antara akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan lingkungan di wilayah kepulauan teruatama pentingnya reformasi kebijakan lingkungan, penguatan peran masyarakat adat, serta perlunya pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi.

Seminar yang dipandu Welly Angel Riry, S.H., M.H. tersebut menghadirkan para akademisi, praktisi lingkungan, mahasiswa, dosen, organisasi lingkungan hidup, hingga alumni sebagai peserta diskusi ilmiah mengenai masa depan pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia.

Sejumlah nara sumber yang dihadirkan antara lain : Akademisi dari Universitas Gadjah Mada, (UGM), Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. dengan materi “Signifikansi Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Pesisir, Perairan dan Lingkungan Hidup.”

“Masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil, menghadapi berbagai persoalan kompleks mulai dari kompetisi dengan nelayan besar, keterbatasan kapasitas penangkapan ikan, lemahnya sistem pengelolaan dan keuangan, hingga posisi tawar yang masih rendah dalam sistem ekonomi maritim,” jelas Wahyu.

Menurutnya, tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang mendesak sering kali mendorong praktik penangkapan ikan secara berlebihan dan merusak lingkungan laut.

“Karena itu, kearifan lokal masyarakat pesisir dinilai memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial untuk menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mempertahankan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, pembicara dari Yasi.ID, Tirza Theorupun, S.H. membahas tema “Isu Lingkungan dalam Masyarakat Adat.” dirinya menyoroti pentingnya pendekatan ekonomi restoratif dalam pembangunan wilayah pesisir dan kepulauan. Menurutnya, model ekonomi restoratif harus menjadi paradigma baru dalam pengelolaan sumber daya alam karena menempatkan pemulihan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat lokal sebagai inti dari kegiatan ekonomi.

“Masyarakat adat selama ini memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam sehingga perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat juga berarti menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi ekonomi tanpa mempertimbangkan aspek ekologis dinilai akan mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar konflik sosial di wilayah pesisir,” tandas Tirza.

Nara sumber lain, Prof. Dr. La Ode Angga, S.Ag., S.H., M.Hum (Unpatti) mengangkat materi “Pengaturan dan Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Kepulauan.” Dalam paparannya, ia menguraikan sejumlah persoalan utama yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah kepulauan Indonesia.

“Ada beberapa hal penting lain yang garus menjadi perhatian antara lain : belum tersedianya pengaturan tata ruang laut dan pesisir secara menyeluruh, konflik pemanfaatan ruang dan kewenangan antar sektor, serta meningkatnya ancaman bencana alam dan kerusakan ekosistem pesisir. Wilayah kepulauan memerlukan kebijakan hukum yang terintegrasi agar pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan secara parsial,” tegasnya.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *