“Kita berharap kedepan, PKBM, SKB maupun PAUD dapat terakreditasi. Sementara bagi yang terakreditasi B atau C dapat dinaikkan statusnya menjadi A dengan demikian menggambarkan penyelenggaraan pendidikan kita susah memenuhi standar Badan Akreditasi Nasional,” harapnya.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam rangka persiapan akreditasi untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) baik pada Sekolah non Formal /Kesetaraan maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dinas Pendidikan Kota Ambon menggelar Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan.
“Akreditasi sangat penting dalam upaya mengukur capaian SPM terutama bagi Sekolah non Formal/Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) serta PAUD,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Drs. F.F Taso, M.Si disela kegiatan, Selasa 05/08/2025.
Karena itu, lanjutnya, Dinas Pendidikan perlu melakukan pembinaan kelembagaan dan manajemen pendidikan.
“Kita berharap kedepan, PKBM, SKB maupun PAUD dapat terakreditasi. Sementara bagi yang terakreditasi B atau C dapat dinaikkan statusnya menjadi A dengan demikian menggambarkan penyelenggaraan pendidikan kita susah memenuhi standar Badan Akreditasi Nasional,” harapnya.
Ditempat yang sama Ketua Panitia, Sumarmi, S.Pd, M.Si menambahkan, kegiatan pembinaan kelembagaan dilakukan dalam 2 kelas berbeda.
“Satu kegiatan namun bagi dua kelas yaitu untuk PKMB, SKB yang diikuti 31 peserta dan kelas lain untuk PAUD dengan 75 peserta sehingga total 106 peserta. Dengan nara sumber dari Badan Akreditasi Nasional pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Maluku, pemberian materi dilakukan dalam dua hari yaitu 06-07 Agustus 2025, kemudian satu hari berikutnya nanti kita akan atur untuk turun lapangan,” ucap wanita rendah hati yang juga Kepala Seksi Sapras PAUD & PNF itu.
BAN PDM Maluku : Akreditasi Harus Dipenuhi
“Sosialisasi yang dilakukan dalam upaya pembinaan kelembagaan dan manajemen pendidikan ini disasarkan bagi lembaga yang akan melakukan akreditasi tahun 2025. Paling tidak mereka menyiapkan serta melengkapi dokumen yang diperlukan,” ungkap Sekertaris BAN PDM Provinsi Maluku, Ogi Sugiarto sebagai nara sumber dalam pembinaan Sekolah non Formal/Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar).
Disebutkan, ada 6 dokumen wajib yang harus dikumpulkan serta 15 butir pemenuhan akreditasi yang disediakan pada satuan pendidikan kesetaraan masing-masing.
“Artinya, 15 butir pemenuhan akreditasi tidak diunggah ke Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena), tetapi dokumennya tersedia di satuan pendidikan kesetaraan, maka penting untuk segera mengunggah dokumen tersebut ke Sispena. Sispena adalah aplikasi yang digunakan untuk proses akreditasi, dan unggahan dokumen merupakan bagian integral dari proses tersebut. Jika dokumen tidak diunggah, asesor tidak dapat mengakses dan menilai pemenuhan butir-butir tersebut, yang dapat mempengaruhi hasil akreditasi,” jelasnya.
Sugiarto menambahkan, proses akreditasi juga menilai4 komponen.
“Diantaranya komponen kinerja pendidikan, kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan, iklim belajar serta hasil pembelajaran. Hasil akhir yang dinilai adalah kompetensi peserta satuan pendidikan kesetaraan,” lugasnya.
Akreditasi penting, karena, lanjutnya, akan menjadi idikator penilaian rapor pendidikan daerah.
“Karena itu jika ada lembaga yang memiliki akreditasi dibawah atau belum terakreditasi akan mempengaruhi rapor pendidikan daerah. Akreditasi biasa dilakukan tiap tahun, namun ada beberapa yang belum terakreditasi, sehingga Dinas Pendidikan Kota Ambon kemudian menyelenggarakan kegiatan ini untuk visitasi mendorong semua lembaga agar terakreditasi,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan nara sumber pada kelas Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Untuk PAUD, Maswa Salampessy.
“Akreditasi penting serta wajib hukumnya untuk seluruh sekolah baik dari tingkat PAUD hingga SMA. Keuntungan akreditasi yaitu satuan pendidikan dapat mengetahui apa saja kekurangan yang dihadapi serta kemungkinan inovasi seperti apa yang harus dilakukan untuk diupdate guna memperbaiki serta meningkatkan mutu pendidikan,” papar wanita berhijab itu.
Disebutkan ada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta 26 butir terkait peningkatan mutu pendidikan.
“8 SNP merupakan kerangka dasar untuk menjamin mutu pendidikan diantaranya Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Sementara 26 butir terkait peningkatan mutu pendidikan biasanya merujuk pada indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian dari masing-masing standar tersebut,” jelasnya secara gamblang.
Di Kota Ambon, sambungnya, presentase akreditasi sudah mencapai 99%.
“Sebab sesuai laporan masih ada 2 lembaga PAUD baru yang memang belum terakreditasi. Kesulitan yang kita lihat selama ini, dimungkinkan dari kesiapan lembaga terkait dokumen yang dimiliki kemudian performance cara pembelajaran yang belum tersinkron dengan baik. Lewat kegiatan ini kita dorong untuk ikut akreditasi,” harapnya.(MT-01)