Ambon,MollucasTimes.Com-Harus ada upaya serius dari semua pihak dalam mencegah korupsi sehingga menghasilkan generasi bangsa yang berkualitas dan sejahtera.
Demikan sambutan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf yang dibacakan Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Setda Maluku, Maritje Lopulalan dalam Sosialisasi Perencanaan Monitoring – Evaluasi Pengadaan (PMEP) Daftar Hitam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor Gubernur, Senin 27/03/17.
“Upaya ini harus serius dilakukan diantaranya menyebarluaskan pengalaman dan praktik-praktik terbaik dibidang pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan di setiap instansi pemerintah, guna mencegah tindakan korupsi dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Diakuinya hal ini sesuai dengan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit kerja yang dibutuhkan oleh Kementerian Lembaga dan Daerah untuk menyelengarakan sistim pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dan merupakan perpanjangan tangan dari LKPP-RI melalui Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang transparan dan terbuka khususnya penyediaan barang dan jasa,” urainya.
Diakuinya, keberadaan LPSE dan ULP di Provinsi Maluku belum mandiri karena belum konsisten sehingga perlu penyeragaman di instansi pemerintah.
“LPSE sendiri dapat menjadi bagian integral dari Dinas Komunikasi dan informasi namun ada juga bagian integral dari Biro Administrasi Pembangunan bahkan yang sudah terbentuk menjadi UPTD. Namun tetap terintegrasi dengan Bappeda,” jelasnya.
Karena itu menurutnya, Gubernur mengharapkan proses pelelangan yang dilakukan melalui Sistem Manajeman Keuangan Daerah (SIMDA) harus ada konektifitas antara SIMDA yang dibawah supervisi BPKP dan proses pengadaan yang dibawah LKPP-RI. Sehingga dengan demikian proses kontrak untuk pengadaan dapat dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2017 dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah,” tandasnya.(MT-04)