“Sehingga diharapkan program yang dijalankan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” timpal Rektor.
Ambon,moluccastimes.id-Guna memastikan pengelolaan lingkungan serta edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan, Universitas Pattimura (Unpatti) melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Happy Green Island, di ruang rapat Rektor Unpatti, Selasa 07/04/2026.
Menurut Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd, kerjasama ini mencakup bidang pendidikan dan pengembangan keahlian, pertukaran pengetahuan, inovasi, teknologi informasi, penelitian, serta lingkungan.

“Selama ini kita juga menjalankan berbagai program melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah, serta organisasi non-pemerintah yang meliputi pengelolaan sampah di lingkungan kampus, keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan lingkungan, hingga kolaborasi dengan berbagai komunitas,” ungkap Rektor.
Karena itu, melalui kerjasama dengan Happy Green Island ini dapat menjadi sistem yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.
“Sehingga diharapkan program yang dijalankan mampu memberikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” timpal Rektor.
Sementara itu, Direktur Happy Green Islands, Corneles K. Lafeber menjelaskan bahwa isu lingkungan, terutama pengelolaan sampah, sangat kompleks dan membutuhkan pendekatan multidisipliner yang melibatkan ekologi, sosial, ekonomi, dan pendidikan.

“Sampah bukan hanya masalah satu fakultas atau satu lembaga, tapi membutuhkan kerja sama lintas sektor,” jelas pria yang juga Founder Yayasan Toma Maju Lease (TML) itu.
Lafeber berharap agar kerja sama dengan Unpatti semakin berkembang serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku.
Happy Green Island adalah sebuah program/organisasi keberlanjutan lingkungan yang fokus membantu komunitas di pulau-pulau kecil, terutama di wilayah Indonesia, untuk mengelola sampah secara lokal, meningkatkan kebersihan lingkungan, dan mempromosikan gaya hidup berkelanjutan.
Organisasi ini bekerja dengan masyarakat setempat, sekolah, dan pemangku kepentingan untuk mendirikan sistem pengelolaan sampah yang bisa dijalankan sendiri (misalnya bank sampah, rute pengumpulan, dan pendidikan kebersihan) sambil menghormati kearifan lokal dan adat setempat.(MT-01)



.



