Terdakwa Tipikor Dana Bos Malteng 2020-2023 Jalani Sidang Perdana

by -139 Views

Ambon,moluccastimes.com-Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022, Fritzs Lukas Sopacua jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Agenda sidang adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy, SH, MH pada Rabu 06/12/2023.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang S.H., M.H. dan Hakim Anggota 1, Paris Edward Nadeak S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2, Herry Anto Simanjuntak, S.H., M.H.

JPU menilai terdakwa Fritzs Lukas Sopacua didakwa melanggar Primair :  Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang di bacakan JPU. Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, terdakwa Fritzs Lucas Sopacua merupakan Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020-2022 bersama ketiga tersangka lainnya yang sudah disidangkan telah membuat kerugian negera sebesar Rp. 3.993.294.179,94 dalam kasus korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *