Ambon,MollucasTimes.Com-Pemerintah Kota Ambon selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) sehubungan dengan proses pelelangan mobil operasional anggota DPRD Kota Ambon yang merupakan asset Pemerintah Kota Ambon.
Demikian Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, MSi menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Kota Bau Bau tentang asset Pemerintah Kota Ambon saat kunjungan kerja di Pemerintah Kota Ambon, Selasa,10/10/17.
Pelelangan tersebut menurutnya akan dilakukan karena mobil operasional telah dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Ambon pasca menerima tunjangan penganti transport sejak September 2017.
“Dalam proses pelelangan ada resikonya sebab harga jual tergantung kondisi mobil. Kita harus membayar 2% dari harga mobil yang dilelang. Karena itu, kerjasama dengan KPKLN sangat dimungkinkan dimana kita menurunkan harga lelang sehingga pembayaran ke KPKLN tidak besar.Hal ini dilakukan walaupuan di sisi lain Pemerintah Kota Ambon merugi,”jelasnya.
Diakuinnya, disisi lain ini perlu diwaspadai demi menghindari kekeliruan yang bisa berdampak hingga jalur hukum.
“Hal penting adalah pengelola asset harus serius dan teliti. Pasalnya kantor Aset yang berada di bawah Badan Pengelola Keuangan hanya menangani rekapan,”ujarnya.
Penanganan serius berlaku juga bagi pengadaan barang yang merupakan asset di Pemerintah Kota Ambon.
Dijelaskan Latuheru, seluruh pelaksanaan proses penghitungan barang dilakukan oleh masing-masing SKPD.
“Karena itu , selain kerja sama dengan KPKLN, Pemerintah Kota Ambon juga bekerjasama dengan BPKP guna perbaikan. BPKP memiliki aplikasi yang terus diupdate sesuai dengan perkembangan sehingga kita dapat terus memantau kemungkinan kesalahan untuk diperbaiki dalam proses penghitungan asset,” ungkapnya.
Ditambahkan Latuheru, setelah menerima barang misalnya kendaraan harus menerima bukti kepemilikan kendaraan yaitu BPKB.
“Selama ini orang mengira STNK adalah bukti kepemilikan kendaraan, tetapi sesungguhnya BPKB-lah bukti otentik. Dan seluruh BPKB harus dipegang oleh Bendaharan Induk Barang pada Bagian Umum dan Perlengkapan. Tidak boleh dipegang oleh masing-masing SKPD, guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya.(MT-09)