Tindak Lanjut Dugaan Tipikor Dana BOK & JKN, Penyidik Khusus Kejari Ambon Geledah Puskesmas Saparua

by -222 Views

Menindaklanjuti penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana BOK Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023, tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri Ambon menggeledah puskesmas yang bersangkutan.

Saparua,moluccastimes.id-Menindaklanjuti penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana BOK Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023, tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri Ambon menggeledah puskesmas yang bersangkutan.

Demikian rilis yang diterima moluccastimes.id, Senin 10/06/2024.

Penggeledahan tersebut sesuai Surat perintah Penyidikan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024; dimana Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penggeledahan sesuai surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Dalam penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua guna mendapatkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Saparua.


Saat ditemui oleh Tim Penyidik di ruangannya kepala Puskesmas Saparua Reymond Sopamena, S.Kep. Ns bersikap kooperatif terkait penggeledahan yang akan dilakukan. Tim Penyidik kemudian memeriksa ruang Bendahara Puskesmas yang juga digunakan sebagai ruang penyimpanan obat. Dari ruang Bendahara tersebut Tim Penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana Kesehatan yang dikelola Puskesmas Saparua. Kemudian Tim Penyidik juga menyita beberapa dokumen dari ruang arsip Puskesmas Saparua.Penggeledahan selesai pada pukul 17.15 WIT.

Tm Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terdiri dari 4 orang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon Bapak Amry Bayakta, S.H. dengan anggota:
a. Benfrid C.M. Foeh, S.H.
b. Andrarias Amos Done
c. Yusuf Agung Nugraha, Amd.Kom

Adapun dalam penggeledahan ini juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dan dihadiri oleh:
a. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Bapak Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H.
b. Kasubsi Intel dan Tun Patrick Soumokil
dan Pegawai Cabjari Ambon di saparua

Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon untuk didalami lagi dalam proses Penyidikan. Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai Puskesmas Saparua sebagai saksi dalam proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana
Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 s/d 2023.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *