Tipu Calo Casis Kepulauan Sula, Serma S.U Kini Berstatus DPO & Ancaman PTDH

by -8 Views

“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lugas Kolonel Inf Adi

Ambon,moluccastimes.id-Kodam XV/Pattimura menegaskan komitmennya untuk menindak secara pidana dan memecat oknum prajurit yang terlibat dalam praktik penipuan penerimaan Calon Siswa (Casis) TNI AD.

Kasus ini mencuat setelah Sdr. S, seorang orang tua warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, melaporkan dugaan penipuan dalam seleksi Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026 yang melibatkan oknum bernama Serma S.U.

Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika membenarkan adanya kasus lama tersebut dan menjelaskan bahwa Serma S.U saat ini telah berstatus Disersi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura.

“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lugas Kolonel Inf Adi, Sabtu, 03/10/2026.

Berikut adalah poin-poin utama terkait penanganan kasus percaloan tersebut :
• Tindakan Pribadi: Penyerahan uang sebesar Rp112.029.000 dari keluarga korban kepada Serma S.U murni merupakan perbuatan oknum secara pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi TNI.
• Sanksi Hukum Berat: Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, setiap penyalahgunaan werving atau percaloan seleksi adalah tindakan ilegal dan pelanggaran pidana. Pelaku terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
• Proses Pemecatan Berjalan: Komitmen transparansi Kodam XV/Pattimura dibuktikan dengan adanya beberapa oknum prajurit lain yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan hingga PTDH akibat terlibat praktik serupa.

Kapendam kembali mengingatkan seluruh masyarakat bahwa proses seleksi masuk TNI AD sepenuhnya gratis tanpa pungutan, titipan, atau jaminan kelulusan dengan uang.

“Jika masyarakat menemukan indikasi percaloan, diimbau segera melapor ke Kodim atau Koramil terdekat agar pelaku dapat langsung diproses hukum,” tegas Kapendam.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *