Tolak Konstantering Gereja Tua Menara Iman, Masyarakat Adat Negeri Passo Surati Presiden Prabowo

by -155 Views

“Jika masalah ini tidak menemukan titik temu, maka kami menyurati Presiden. Ini adalah hak miliki Masyarakat Adat Negeri Passo yang didirikan dengan keringat serta darah dari para leluhur tanpa adanya bantuan dari pihak GPM,” tegasnya.

Passo,moluccastimes.id-Konstantering yang dilakukan pada Gereja Tua Menara Iman Negeri Passo, dengan sangat tegas ditolak oleh Masyarakat Adat Negeri Passo.

“Apalagi melakukan eksekusi atas Gereja Tua Menara Iman ini. Gedung gereja ini milik kami, Masyarakat Adat Negeri Passo dan bukan milik lembaga manapun. Apalagi gedung gereja ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” tegas salah satu Masyarakat Adat Negeri Passo, Rabu 26/02/2025.

Dikatakan, baru pernah seumur hidup manusia di muka bumi ini, ada pertentangan masalah kepemilikan gereja yang masuk dalam ranah pengadilan.

“Hati Tuhan hancur melihat hal ini, sadarkah kita semua?. Bagaimana mungkin ada eksekusi terhadap gereja yang merupakan Bait Allah yang seharusnya kita jaga dalam keimanan kepada Tuhan Yesus Kristus,” sesalnya.

Lanjutnya, Masyarakat Adat Negeri Passo secara resmi menyurati Presiden Prabowo Subianto.

“Jika masalah ini tidak menemukan titik temu, maka kami menyurati Presiden. Ini adalah hak miliki Masyarakat Adat Negeri Passo yang didirikan dengan keringat serta darah dari para leluhur tanpa adanya bantuan dari pihak GPM,” tegasnya.

Aksi protes tersebut juga dianulir dengan membentangkan spanduk yang meminta perhatian Presiden Prabowo atas upaya eksekusi terhadap gereja Tua Menara Iman Passo milik Masyarakat Adat Negeri Passo, yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Konstantering atau pencocokan batas objek tersebut, tidak dihadiri mereka mereka yang tanahnya berbatasan dengan objek yang akan dilakukan Konstantering.

Hanya satu orang pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa yang hadir, namun namanya sendiri tidak ada dalam dokumen atau berkas perkara. (MT-01)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *