Tudingan Hoaks, Marantika Sarankan Kadis KominfoSandi Kota Ambon Tempuh Jalur Hukum

by -21 Views

“Menurut saya, pak Kadis KominfoSandi Kota Ambon harus melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, jika beliau merasa terganggu dengan pemberitaan dimaksud, apalagi berita tersebut belum tentu kebenarannya atau hoaks,” ungkap Marantika, Jumat, 13/06/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Menanggapi pemberitaan salah satu media online di Kota Ambon yang mengandung unsur ketidakbenaran atau hoaks yang menyerang Kepala Dinas KominfoSandi Kota Ambon secara pribadi, salah seorang Akademisi Maluku, Yan Marantika menyarankan agar media tersebut .harus dilaporkan lewat jalur hukum.

“Menurut saya, pak Kadis KominfoSandi Kota Ambon harus melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian, jika beliau merasa terganggu dengan pemberitaan dimaksud, apalagi berita tersebut belum tentu kebenarannya atau hoaks,” ungkap Marantika, Jumat, 13/06/2025.

Dijelaskan, kutipan dan media online tersebut menuding Kepala Dinas KominfoSandi Kota Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si yang tidak berdasar data dan fakta.

“Kutipan itu hanya berdasarkan pernyataan sejumlah orang tua murid. yang belum tentu benar, karena tidak menyebutkan nama orangtua untuk menekankan kebenaran ucapan dalam kutipan pernyataan mereka,” jelasnya.

Marantika menyebut salah satu kutipan yang sempat dibaca dirinya bunyinya :

“Wali Kota mesti ganti Kadis Infokom, sebab dia tidak tahu bikin apa-apa, masa sudah tahu mau penerimaan siswa baru, mereka tidak persiapan menghadapi lonjakan pengunjung situs situs https://spmb.ambon.go.id/ atau SPMB Kota Ambon”.

“Nah, kutipan tersebut telah menyerang secara pribadi Kadis KominfoSandi Kota Ambon sebagai Pimpinan OPD Pemkot Ambon,” timpalnya.

Terkait hal ini, Marantika menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berisi beberapa perubahan penting dari UU sebelumnya.

“Sehingga bisa menjurus ke sanksi hukum. Salah satunya, adalah Perubahan Pasal 28 yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau hoax. Perubahan ini mempertegas definisi informasi bohong, dan memastikan bahwa sanksi pidana dapat diterapkan, jika informasi bohong tersebut disebarkan dengan tujuan menimbulkan kerusuhan atau ketidakstabilan,” tegas pria smart itu.

Marantika juga mengaitkan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“Kehadiran UU Pers pada dasarnya untuk meningkatkan profesional wartawan saat meliput di lapangan, karena yang dikedepankan adalah kode etik jurnalistik. Kadis KominfoSandi Kota Ambon, adalah lulusan doktor ilmu hukum sehingga saya yakin dalam melangkah dirinya dapat memastikan konsekuensi apa yang harus ditempuh,” bebernya.

Prestasi Nyata

Marantika menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas KominfoSandi memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Ambon yang berbasis IT. Berbagai hal positif telah dilakukan oleh Dinas KominfoSandi yang dinakhodai Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si.

“Hal pertama adalah pengembangan Ambon Smart City. Yang berikutnya adalah penyusunan Ranperda Penyelenggaran Ambon Smart City yang saat ini masuk dalam tahapan pembahasan Tim Asistensi (Akademisi) penyusunan perda, dan bagian hukum untuk menjadwalkan tahapan harmonisasi,” jelasnya.

Hal lain, lanjutnya adalah Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pemkot Ambon, yang ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Ambon dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkup Pemerintah Kota Ambon.

“Pemanfaatan ini mencakup Pengadaan Barang dan Jasa (SPSE) oleh Pengguna Anggaran, PPK dan Bendahara, Sistem Informasi Kepegawaian (SIASN) dan Sistem Surat Menyurat. Hal ini merupakan hasil kerja Pak Lekransy bersama jajaran yang didukung Pemerintah Kota Ambon,” paparnya.

Selanjutnya adalah pembuatan Buku Statistik Sektoral Tahun 2025 Pemkot Ambon.

“Buku Statistik Kota Ambon memuat data statistik masing-masing OPD, yang diharapkan memudahkan Pemerintah dan masyarakat mendapatkan informasi guna meningkatkan pelayanan publik di Kota ini,” timpalnya.

Bahkan pembuatan aplikasi Portal Satu Data Kota Ambon.

“Yang saya tahu, aplikasi ini masuk tahap pembuatan portal satu data, pembuatan kerangka acuan kerja dan identifikasi dari OPD yang akan terus dikembangkan di Pemkot Ambon,” lugassnya.

Marantika menyebut, alangkah naifnya jika hal-hal positif yang telah banyak dilakukan untuk Pemkot Ambon, digugurkan dengan pernyataan para orangtua siswa yang belum tentu kebenarannya.

“Semua yang dilakukan Kepala Dinas KominfoSandi Kota Ambon beserta jajaran yang didukung Pemerintah Kota Ambon,  maka sebagai masyarakat, kita wajib memberikan apresiasi dan suport. Jangan melihat satu hal dari satu sudut yang berbeda kemudian mengambil kesimpulan yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *