Tuntut Transparansi, Pemkot Ambon Cium Potensi Cacat Hukum Jabatan Plt Direktur PT DSA

by -6 Views
Juru Bicara Pemkot Ambon, Dr. Ir. Ronald H. Lekransy, M.Si

“Upaya hukum yang ditempuh pihak tertentu sama sekali tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur oleh Wali Kota, pun tidak serta-merta mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan yang sedang dipertanyakan,” pria smart itu berargumen.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara terbuka mempertanyakan legalitas dan keabsahan jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Dream Sukses Airindo (DSA).

Langkah ini memicu babak baru dalam penataan tata kelola perusahaan daerah penyedia air bersih di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah Juru Bicara Pemkot Ambon, Dr. Ir. Ronald H. Lekransy, M.Si mengisyaratkan adanya dugaan pelanggaran prosedur serius dalam penunjukan pucuk pimpinan PT DSA yang dinilai melangkahi mekanisme korporasi yang sah.

Menurut Ronald, merujuk pada Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pengangkatan anggota direksi wajib diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Keabsahan jabatan Plt. PT DSA saat ini perlu ditelusuri mendalam melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, serta kewenangan organ perseroan. Ada potensi cacat prosedur jika mekanisme hukum RUPS tersebut diabaikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Rabu 28/10/2026.

Gunakan Hak Suara 99 Persen Saham

Pemkot Ambon mengingatkan bahwa Perumdam Tirta Yapono merupakan pemilik saham mayoritas mutlak sebesar 99 persen atas PT DSA.

“Berdasarkan peta kepemilikan tersebut, Pemkot Ambon melalui Perumdam memiliki kendali penuh dan hak suara total dalam menentukan arah kebijakan strategis komersial, termasuk dalam merombak ataupun menetapkan jajaran direksi perseroan,” tandasnya.

Di sisi lain, menyikapi adanya riak-riak perlawanan berupa aduan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri hingga gugatan ke pengadilan dari pihak pengelola lama, tegasnya, Pemkot Ambon menyatakan tidak gentar.

“Upaya hukum yang ditempuh pihak tertentu sama sekali tidak membuktikan adanya kesalahan prosedur oleh Wali Kota, pun tidak serta-merta mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan yang sedang dipertanyakan,” pria smart itu berargumen.

Pria yang juga Kepala Dinas KominfoSandi Kota Ambon itu memastikan proses evaluasi dan penataan ini akan berjalan terus demi mengembalikan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance) serta menyelamatkan hak pelayanan publik air bersih bagi seluruh warga Kota Ambon.(MT-01)

 

 

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *