“Seringkali terjadi kondisi di mana pembangunan infrastruktur atau bangunan telah berjalan, namun setelah diverifikasi dengan RTRW, peruntukan lokasinya tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini tentu memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan,” ujar Prof. Malle mengingatkan.
Ambon,moluccastimes.id-Kasus pembangunan infrastruktur yang tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.

Merespons hal tersebut, Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) melalui Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) bergerak cepat dengan menggandeng DJPPTR KemenATR/BPN menggelar Bimbingan Teknis dalam bentuk Kuliah Umum dan Forum Diskusi, Selasa 15/09/2026.
Kegiatan yang dihelat di Aula Lantai 2 Gedung Rektorat Unpatti ini menjadi wadah edukasi krusial mengenai substansi pengendalian pemanfaatan serta pengawasan penataan ruang, dengan fokus utama pada karakteristik wilayah Kepulauan Maluku.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata dari amanat PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.
Wakil Rektor Bidang Akademik Unpatti, Prof. Dr. Dominggus Malle, S.Pt., M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai tata ruang wajib dikuasai oleh mahasiswa PWK sebagai calon perencana masa depan.
“Seringkali terjadi kondisi di mana pembangunan infrastruktur atau bangunan telah berjalan, namun setelah diverifikasi dengan RTRW, peruntukan lokasinya tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini tentu memiliki konsekuensi hukum dan dampak lingkungan,” ujar Prof. Malle mengingatkan.

Lebih lanjut, Prof. Malle berharap edukasi ini tidak berhenti di ruang kuliah, melainkan berlanjut menjadi kerja sama strategis yang lebih luas untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mengendalikan serta menertibkan pemanfaatan tanah dan ruang di lapangan.
Forum diskusi lintas kampus ini tidak hanya diikuti oleh sivitas akademika FT Unpatti, tetapi juga melibatkan dosen dan mahasiswa PWK dari Universitas Muhammadiyah Maluku, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Ambon, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.

Untuk mengupas tuntas materi, tiga narasumber utama dihadirkan langsung. Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang KemenATR/BPN, Aria Indra Purnama, S.T., MUM., membawakan materi terkait peran strategis tata ruang di era kemudahan berusaha.
Disusul oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., yang memaparkan urgensi penertiban penataan ruang.
Sementara dari sudut pandang lokal kepulauan, Dekan sekaligus Dosen PWK FT Unpatti, Prof. Dr. Pieter Th. Berhitu, S.T., M.T., mengulas implementasi pengendalian ruang berbasis karakteristik unik wilayah Kepulauan Maluku.(MT-01)









