Untuk Kedua Kali Kejari SBT Musnahkan Barbuk Yang Inkracht

by -27 Views

Kegiatan ini merupakan pemusnahan Barang Bukti yang ke-2 (Kedua) selama dalam tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

SeramBagianTimur,moluccastimes.id-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri SBT, Rabu 12/11/2025.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri SBT, I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H itu berupa :

1. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 100 (seratus) liter yang dikemas dalam 20 (dua puluh) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Fikram Rumaday dan Wawan Wadjo;
2. Minuman tradisional jenis Sopi sebanyak 55 (lima puluh lima) liter yang dikemas dalam 11 (sebelas) plastik rol berukuran 5 (lima) liter, dari terpidana Semi Rumakeffing;
3. 1 (satu) Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan;
4. 1 (satu) buah senapan angin merek Predator Marauder dengan kombinasi warna antara merah, silver, crom dan hitam dengan menggunakan teleskop, 156 (seratus lima puluh enam) butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam merek VOXAL yang bertuliskan CREATE pada bagian depan dan belakang, dari terpidana Muhammad Mauly Lessy;
5. 1 (satu) buah baju kaos berwarna kuning dengan tulisan pada bagian depan VOLCOM STONE, 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah bergaris hitam pada samping kanan dan kiri dan (satu) unit Handphone merek VIVO Y19s berwarna Magnetic Black, dari terpidana Hadi Susanto;
6. 1 (satu) Buah Handphone Merk warna silver dengan Vivo Nomor IMEI 1.864379065453238, dan Nomor IMEI 1864379065453220 serta nomor SN.10DD6501FE000JR beserta nomor HP: 082198330577, 1 (satu) Buah Handphone Merk OPPO A16, beserta nomor HP. 081344719997 danNomor IMEI 1. 866471056064450 dan IMEI 2. 866471056064450, Akun Facebook @Bang Mond Loklomin, dengan 4,9 Ribu eman dan diikuti 204 Orng, Password lama mondbush86 dan Password baru mondbush68, Akun Facebook Madaul, dengan @Rustam 5,5 Ribu pengikut dan mengikuti 228, Password lama Rustam81 dan Password baru Rustam82″, dari terpidana Sukiman Loklomin dan Rustam Madaul.

Pemusnahan Barang Bukti dengan cara menghancurkan, dibakar dan ditumpahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, itu sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri SBT Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025.

Kegiatan ini merupakan pemusnahan Barang Bukti yang ke-2 (Kedua) selama dalam tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten SBT, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten SBT, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten SBT serta jajaran para Kepala Seksi dan Pengawai Kejaksaan Negeri SBT. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *