Upaya Hindari Tipikor, Kejari Ambon Saparua Gelar Penguatan Kapasitas Perangkat dan Saniri Negeri Kec Nusalaut

by -199 Views

“DD tersebut bukan saja digelontorkan dan digunakan sesuai keinginan tetapi harus melalui aturan yang berlaku sehingga menghindari tindak pidana korupsi (Tipikor),” tandasnya.

Ameth,moluccastimes.id-Dalam upaya memberikan pemahaman, mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Ambon  Saparua menggelar Penguatan Kapasitas Perangkat dan Saniri Negeri se-Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.

Demikian Kasubsi Intel dan Datun, Patrick Soumokil, Sabtu 21/09/2024.

“Pemerintah menggelontorkan Dana Desa (DD) guna meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” ungkap Soumokil.

Namun, lanjutnya, dalam penggunaanya ada prinsip yang harus diperhatikan.

“DD tersebut bukan saja digelontorkan dan digunakan sesuai keinginan tetapi harus melalui aturan yang berlaku sehingga menghindari tindak pidana korupsi (Tipikor),” tandasnya.

Atas dasar itulah pihaknya menggelar penguatan kapasitas kepada Perangkat dan Saniri Negeri.

“Kami berharap Pemerintah Negeri di Kecamatan Nusalaut bahkan untuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah mampu memahami apa yang disampaikan mengingat ada banyak ruang yang mampu menjerat pratek keuangan desa,” jelasnya.

Soumokil menambahkan, selain memberikan penguatan, pihaknya meminta agar sleuruh Pemerintah Negeri di Kabupaten Maluku tengah menyelesaikan laporan pertanggunjawaban anggarantahun sebelumnya.

“Laporan pertanggungjawaban tahun 2024 ini harus segera diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran 2025. Hal ini harus sesuai dengan hasil audit reguler yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga dapat dievaluasi apakah ada Tipikor yang terjadi,” lugasnya.

Lebih jauh dirinya juga mengingatkan kepada Saniri Negeri untuk mengambil peran untuk mengawasi proses kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD.

“Saniri Negeri ibaratnya legislatif yang harus mengawasi proses kegiatan di negeri terutama anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD,” tegasnya.

Sementara itu kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Negeri Samasuru Amalatu Ameth dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kepala Kecamatan Nusalaut, Glenn Masella, S.STP, Kapolsek Nusalaut, Ipda Nimrot Y. Jolly, Ketua Latupati Nuusalaut, Drs. F.J.R Leiwakabessy, M.Si serta para raja dan perangat negeri serta Saniri Negeri se-Nusalaut. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *