Usai Lebaran Kasus Indikasi Korupsi Dana Panwas Pilkaa Malteng Ditingkatkan Ke Tindak Pidana Khusus.

by -88 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-Secara intensif  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus melakukan pemeriksaan terkait indikasi kasus korupsi dana Panwas Pemilukada Maluku Tengah tahun 2017 yang bersumber dari dana APBD Malteng tahun anggaran 2016 mencapai 10,8 M.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malteng, Robinson Sitorus, SH. MH  di Masohi, Sabtu 17/06/17 menanggapi isu masyarakat terkait adanya penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan  (SP3) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Masohi yang sedianya akan ditingkatkan ke Pidana Khusus.

Menurutnya, indikasi kasus Korupsi dana Panwas Malteng ini sudah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik intel Kejari Maluku Tengah dan nantinya akan di tingkatkan ke Pidana Khusus paling lambat selesai lebaran.

“Jadi saya pastikan kalau nanti setelah selesai hari raya Idul Fitri 1438 H baru kita tingkatkan indikasi kasus korupsi dana Panwas Pilkada Malteng tahun 2017 ini ke tindak pidana khusus,” tegas Kajari.
 
Diperkirakan  40 orang yang akan di panggil untuk dimintai keterangan.

“Semua orang yang terlibat didalamnya akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dana panwas tersebut termasuk di dalamnya Pegawai Panwas, Panwas Kecamatan, Komisioner, mereka yang menggunakan perjalanan dinas ke Jakarta maupun mantan bendahara yang mengundurkan diri. Bahkan  Badan Pengelolaan dan Asset Daerah serta BPK Perwakilan Maluku  akan diminta untuk menghitung besaran jumlah kerugian keuangan negara yang digunakan oleh Panwas Pilkada Malteng,” ungkapnya.

“Setelah sampai ke Tindak Pidana Khusus, maka kita baru akan mengekspos untuk diketahui oleh publik,” akunya.

Olehnya itu, Sitorus mengharapkan agar masyarakat Malteng bersabar dan tidak berprasangka buruk terhadap kinerja jajaran adhyaksa ini.

“Kami tetap intens dan terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini dan bahkan melakukan ekspos untuk di ketahui oleh masyarakat,” tutupnya. (MT-RA)