Wali Kota : Distributor Lakukan Penimbunan Gula, Akan Diambil Langkah Tegas

by -59 Views
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH

Ambon,mollucastimes.com-Terkait kelangkaan gula pasir yang terjadi saat ini di Kota Ambon, jika ditemukan produsen yang melakukan penimbunan, Pemerintah Kota Ambon akan mengambil tindakan tegas.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Selasa 10/03/2020.

“Pemerintah Kota Ambon tidak akan tinggal diam jika diketahui ada produsen yang sengaja bermain, hingga terjadi kelangkaan bahkan sebagai penyebab kenaikan harga gula di pasaran. Kita akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Dikatakan, kelangkaan gula di pasaran merupakan gejala sosial yang timbul juga dari berita hoaks.

“Orang menjadi panik dan mulai mencari gula, sementara di pasaran harga gula naik melangit. Karenanya hal ini harus diantisipasi khususnya oleh Dinas Perindag sehingga tidak berdampak makin meluas,” jelas Louhenapessy.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perindag Kota Ambon, Janes Aponno ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengakui kebenaran adanya kenaikan harga gula di pasaran.

ilustrasi penimbunan gula (dok. jitunews.com)

“Memang benar saat ini di pasaran telah terjadi kenaikan harga gula KWA yang biasa dikonsumsi dari harga 14 menjadi 20 ribu. Namun, kenaikan tersebut dipicu ketersediaan atau stok gula pada sejumlah distributor sementara kosong, misalnya di Fa. Bandil. Kenaikan harga tersebut juga terkait mekanisme pasar suplai demand, dimana jika kebutuhan masyarakat meningkat sementara barang tidak tersedia maka akan terjadi kenaikan harga,” paparnya.

Ditambahkan, stok gula berkurang  pada sejumlah distributor  diakibatkan karena pabrik gula yang berada di Surabaya, Jawa Timur juga mengalami kekosongan stok.

“Dari proses produksi gula di Surabaya, biasanya mereka melakukan penggilingan tebu per tiga bulan. Untuk periode ini, penggilingan akan dilakukan pada bulan April 2020. Sehingga wajar saja jika stok gula berkurang dimana-mana,” jelas lelaki berkumis ini.

Tidak Ada Penimbunan Gula 

Sekertaris Dsperndag Kota Ambon, J. Aponno

“Kemungkinan peluang penimbunan gula di Kota Ambon sangat kecil dan tidak mungkin. Pasalnya, kita memiliki Tim Penanagann Inflasi Daerah (TPID) yang terdiri dari TNI, Polri dan sejumlah instansi terkait. TPID ini melakukan pengawasan di lapangan setiap hari. Karena itu, sangat kecil indikasi penimbunan,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam UU Perdagangan mengatur tentang pelaku usaha dilarang menimbun barang.

“Pasal 29 ayat 1 menhgataka pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktutertentu pada saat terjadi kelangkaa barang, gejolak harga  dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” jelasnya.

Sanksi Jelas

Sementara itu, sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran, dan pencabutan izin.

ilistrasi sanksi  (istimewa)

“Sanksi pidana diberikan apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan juga dalam Pasal 133 UU Pangan dan Pasal 107 UU Perdagangan. Apabila Pelaku Usaha Pangan melanggar ketentuan Pasal 133 UU Pangan, maka Pelaku Usaha Pangan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sedangkan, apabila Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 107 UU Perdagangan, maka Pelaku Usaha diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” pungkasnya. (MT-01/ https://setkab.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *