Disebutkan, kedepan metode yang akan digunakan adalah Material Recovery Facility (MRF) dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Jakarta,moluccastimes.id-Dalam kegiatan lanjutan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) pada sesi Paparan dan Pembahasan Rencana Aksi (Renaksi) Kepala Daerah, Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si memfokuskan pada Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Kota Ambon Yang Ramah Lingkungan.
“Masalah yang paling serius di Kota Ambon saat ini adalah sampah yang harus segera ditangani baik di darat maupun di laut,” ungkap Wali Kota dihadapan peserta KPPD, Senin 17/11/2025.
Dijelaskan, tiap hari Kota Ambon menghasilkan sampah sebanyak 256,41 ton.
“Yang dapat diangkut ke TPA sebanyak 180,5 ton, sementara pengurangan 22,60 ton sehingga tersisa dan belum tertangani sebanyak 53,35 ton ini berdampak pada pencemaran air dan tanah. Karena itulah Kota Ambon saat ini masuk dalam daerah dengan kedaruratan sampah,” timpalnya.
Ayah tiga anak itu melanjutkan, saat ini Pemkot Ambon masih menggunakan pengelolaan sampah secara konvensional.
“Nah, target capaian 30% harus segera dibenahi dengan tonase sebesar 8.251,63 ton pertahun. Sedangkan 70% harus terkelola dan tertangani atau sebesar 65.864,25 ton pertahun. Kita berharap target 100% dengan capaian 79,19 % atau 74.115,88 per tahun yang tidak terkelola itu harus ditargtkan menjadi 0 persen,” rincinya.
Disebutkan Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 mengamanatkan agar segera dilakukan perubahan.
“Yaitu pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, dimana pengelolaan sampah dengan sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu harus dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan,” lugas Wattimena.
Metode MRF, teknologi RDF
Disebutkan, kedepan metode yang akan digunakan adalah Material Recovery Facility (MRF) dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
“MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang. Sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi. Dengan tujuan mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA); Menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang; Mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF;Menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien, diharapkan ada manfaat yang diperoleh,” paparnya.
Pria smart itu menjelaskan, dengan terintegrasinya MRF dan teknologi RDF akan menghasilkan manfaat yang besar.
“Dari segi lingkungan, sampah di TPA menjadi berkurang sekaligus mengurangi emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam. Dari sisi ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energi. Sedangkan dari sisi sosial akan terjadi peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” beber Wali Kota.
.Dijelaskan juga alur pengelolaan sampah MRF dengan teknologi RDF.
“Pemilihan sampah sesuai dengan jenis Organik, an-Organik dan Residu yang diletakkan dalam Waste Bin. Sampah residu misalnya akan dikelola mengunakan insenerator.yang dapat menghaslkan kriket. Demikian juga dengan sampah Organik maupun an-Organisk dikelola sehingga menghasilkan ekonomi sirkulair,” lugasnya.
Lanjut mantan Sekertaris DPRD Provinsi Maluku itu, dalam proses menggunakan MRF dan RDF, Pemkot Ambon menggunakan analisis SWOT.
“Dengan kekuatan Pemerintah secara berjenjang dari pusat hingga ke daerah kita bisa dapat solusi guna penanganan sampah terpadu. Kelemahan yang kita punya adalah minimnya tingkat kesadaran masih buang sampah sembarangan. Disisi lain ada kesempatan bagi kita untuk membuka kerjasama dengan industri pengguna RDF seperti PLTU setelah kita menghasilkan briket. Kita juga harus memilikirkan resiko gangguan cuaca mengingat Kota Ambon rawan terhadap bencana alam,” paparnya.
Rencana Aksi & Kebutuhan Anggaran
Wali Kota juga mengetengahkan program kegiatan pengelolaan sampah sebagai rencana aksi 2026-2029.
Kebutuhan anggaran untuk tahun 2026 sebesar11 milyar untuk pembangunan MRF dengan metode RDF. Sementara tahun 2027 -2029 membutuhkan biya operasional dan pemeliharaan masing-masing Rp. 750.000.000. Sehingga total anggaran 13.250.000.000
“Kami berharap, dengan metode MRF dengan teknologi RDF, akan menghasilkan Ambon yang ramah lingkungan dengan pencapaian target pengurangan sampah 70%, penanganan sampah 30%, Sampah terkelolan 100% dan samaph tidak terkelola 0%. Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” pungkasnya.
Dalam pemaparan tersebut Wattimena turut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan (DLHP), Apries. B. Gaspersz, S.STP, M.Si serta Sekertaris BAPPEDA, Ansyerin Horhoruw, S.STP, M.Si.(MT-01)
