Wali Kota Serahkan 4 Raperda Kepada Legislatif Untuk Dibahas

by -67 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Sesuai dengan substansi materi Rancangan Peraturan Daerah ada empat  Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada pihak Legislatif untuk dibahas.

Demikian Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2017 DPRD Kota Ambon Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda  di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 04/12/17.

“Empat Raperda ini diantaranya  tentang RPJMD Kota Ambon 2017-2022,   Penyelenggaraan Rumah Susun,  Pemilihan Kepala Desa serta Pemadam Kebakaran ” rincinya.

Dijelaskan Louhenapessy, pembangunan Kota Ambon 5 tahun kedepan dalam RPJMD ini adalah untuk mewujudkan visi Ambon Harmonis,Sejahtera dan Religius yang terimplementasi dalam 4 misi.

“Selain itu,  RPJMD Kota Ambon 2017-2022 juga menjadi dasar penetapan Renstra Perangkat Daerah Kota Ambon tahun 2017-2022, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiap tahun, penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahun bahkan akan menjadi dasar penyusunan Dokumen Penganggaran Daerah yaitu Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD) Kota Ambon setiap tahun dan juga APBD Kota Ambon tiap tahunnya,” paparnya.

Raperda tentang rumah susun menurutnya  merupakan upaya Pemkot Ambon memberikan pelayanan publik dalam menyediakan perumahan dan pemukiman sehingga masyarakat memiliki hunian yang layak, terjangkau, sehat, aman, harmonis dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Penyelenggaraan rumah susun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang dan tanah di Kota Ambon yang makin terbatas serta dapat mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.

Raperda ketiga menurutnya terkait dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak  di Kabupaten Kota yang meliputi  tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, serta penetapan.

“Setiap tahapan mengandung resiko karena itu dasar pemilihan kepala desa serentak ini terkait efisiensi anggaran dan efektifitas meminimalisir potensi konflik. Bahkan perlu diperhatikan aspek lokalitas sesuai karakter masyarakat,” terangnya.

Sedangkan Raperda keempat tentang Pemadam Kebakaran. Louhenapessy mengharapkan agar keempat Raperda yang telah diserahkan kepada Legislatif dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Semoga secepatnya Legislatif bekerja untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Disisi lain,  Pemkot tetap memperhatikan saran, kritik, pendapat dan penilaian dari masing-masing fraksi di DPRD Kota Ambon terhadap substansi materi keempat Raperda dimaksud,” tutupnya. (MT-01).