Warga Kapaha meninggal Akibat Dianiaya

by -62 Views

Ambon,mollucastimes.com-Akibat dianiaya oleh NT (20), korban DL (30) warga Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau menghembuskan nafas terakhir di RS Bhayangkara, Kamis 19 september 2019.

ilustrasi

Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada mollucastimes.com, Minggu 22/09/19.

“Peristiwa Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan secara berulang kali pada wajah korban, kemudian menginjak korban pada bagian leher sehingga mengakibatkan patah pada tulang tenggorokan dilakukan oleh NT warga Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. kejadian tersebut terjadi pada Rabu pukul 23.30 WIT di Kapaha RT 001/001 Ke;urahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon,” jelas Kaisupy.

Dikatakan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. “Namun, naas akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis pukul 09.30 IT,” timpalnya.

Bersadarkan Laporan Polisi nomor  LP-B/81/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tertanggal 19 September 2019. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa 3 orang saksi serta permintaan VER korban dari pihak rumah sakit.

“Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku yaitu menetapkan NT sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta menahan tersangka di Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease,” tegasnya.

Sementara itu, penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut sesuai dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, walaupun tanpa barang bukti. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *