Wattimena Tegaskan, Tambang Gunung Botak Adalah Kebangkitan Ekonomi MalukuMaluku

by -7 Views

“Pesan ini menjadi fokus kita bersama untuk secara koorporatif menuntaskan seluruh masalah yang selama bertahun-tahun diselimuti konflik sosial dan kerusakan lingkungan itu. Bahwa negara tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik pertambangan yang ilegal, tapi sebaliknya kekayaan emas yang terkandung di kawasan itu harus dikelola secara legal, profesional, memberikan manfaat dan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat,” jelasnya pria smart itu.5

Ambon,moluccastimes.id-Kompleksitas masalah yang selama ini terjadi di kawasan tambang ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru harus segera diselesaikan demi kemaslahatan masyarakat Maluku.

Hal ini merupakan pesan Pemerintah Pusat yang disampaikan Staf Ahli Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Dr. Michael Wattimena, SE, SH, MH disela hearing bersama sivitas akademika Universitas Pattimura (Unpatti), Rabu 24/06/2026.

“Pesan ini menjadi fokus kita bersama untuk secara koorporatif menuntaskan seluruh masalah yang selama bertahun-tahun diselimuti konflik sosial dan kerusakan lingkungan itu. Bahwa negara tidak boleh dikalahkan oleh praktik-praktik pertambangan yang ilegal, tapi sebaliknya kekayaan emas yang terkandung di kawasan itu harus dikelola secara legal, profesional, memberikan manfaat dan sebagai instrumen kesejahteraan rakyat,” jelasnya pria smart itu.

3Staf Ahli yang mumpuni ini menilai, langkah Pemerintah Provinsi Maluku untuk menata aktivitas pertambangan melalui skema Pertambangan Rakyat merupakan peluang penting untuk mengakhiri semua persoalan.

“Hal yang penting adalah bagaimana proses penataan harus didukung kajian akademik yang kuat sehingga tidak kemudian membias.
Unpatti sebagai mitra pemerintah diharapkan mengambil peran strategis guna menyiapkan rekomendasi berbasis riset dengan kajian yang menyentuh aspek pertambangan, dampak sosial, budaya, ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan lingkungan,” tandas Wattimena.

Pemilik lesung pipi ini menyatakan dasar pengelolaan sumber daya alam tersebut termaktub dalam amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Artinya, seluruh kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegasnya,

Disisi lain, Wattimena menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

“Kajian ilmiah dapat menjadi benteng terhadap berbagai spekulasi dan informasi yang tidak berdasar terkait rencana penataan Gunung Botak.Sementara pemerintah tetap konsisten menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan menjalankan tugasnya secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin berarti menabrak aturan negara dan tidak ada kompromi,” tegas Wattimena.

Dirinya optimis, dengan sinergitas yang terbangun Gunung Botak dapat bertransformasi menjadi model pengelolaan pertambangan yang sehat, legal, dan berkelanjutan..

“Sudah saatnya Gunung Botak dikenang sebagai simbol kebangkitan ekonomi Maluku. Masa depan kawasan ini harus dibangun dengan ilmu pengetahuan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada rakyat,” pungkasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *