Yermias Resmi Ganti Oratmangun Di DPRD Provinsi Maluku

by -172 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pergantian Antara Waktu (PAW) dari Dharma Oratmangun (yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagia Bupati Maluku Tenggara Barat)  kepada Anos Yermias  ini sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-8181 tahun 2017 tanggal 19 Oktober2017.

Dengan PAW tersebut maka sesuai dengan amanat UU maupun tata tertib DPRD Maluku, secara resmi Yermias  menjadi anggota DPRD 2014-2019.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, SH dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pergantian antara waktu anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Anos Yermias di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa 24/10/17.

Lebih lanjut Huwae mengatakan, pengambilan sumpah dan jabatan ini sangat bermakna yang merupakan kegiatan normatif.

“Ini merupakan hal normatif sebagai bentuk jaminan moral anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab secara baik dan benar,” katanya.

Setiap kata merupakan perjalanan pengabdian yang harus dipertanggungawabkan dan dinilai oleh masyarakat terhadap komitmen yang telah disampaikan.

“Dengan pengambilan sumpah jabatan ini, kekosongan partai Golkar di DPRD Provinsi Maluku telah terisi. Dengan demikian diharapkan tugas DPRD sebagai mitra sejajar dapat berjalan lebih baik  terutama menyelesaikan berbagai persoalan yang urgen sehingga pelaksnaaan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan yang melekat  turut menentukan kemajuan masyarakat,” paparnya.

Ditambahkan otonomisasi daerah mengharuskan anggota DPRD untuk menjawab paradigma pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab dan peka.

“Kepekaan diperlukan dengan cara memunculkan kreativitas guna mengakomodir aspirasi yang berkembang, mampu mensinergikan semua pihak guna mewujudkan masyarakat Maluku yang sejahtera lahir dan batin,”tegasnya.

Dengan Pengambilan sumpah dan jabatan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku ini, Anos Yermias diharapkan melaksanakan  tugas dan tanggungjawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, Yang bersangkutan harus mampu bekerja sama dalam menampung  serta memperjuangkan aspirasi masyarakat bahkan secepatnya bisa menyesuaikan diri dengan internal partai walaupun masa jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku tersisa 2 tahun kedepan.

Sementara untuk DPRD secara umum harus manfaatkan potensi yang dimiliki sehingga setiap tugas yang diemban dapat dikerjakan dengan baik.

“Kinerja perlu ditingkatkan guna mewujudkan pelaksanaan tugas internal yang produktif dan efektif. Sebab di depan adasejumlah agenda penting yang harus diselesaikan diantaranya pembahasan anggaran perubahan 2017,  pembahasan umum KUA PPAS tahun anggaran  2018, pembahasan RAPBD Maluku tahun 2018, pembahasan ranperda  serta yang lainnya. Karena itu, diharapkan anggota DPRD provinsi Maluku dapat berpartisipasi untuk menyelesaikan seluruh agenda yang ada,” pungkas Huwae. (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *