3 Residivis Narkoba Di Lapas Kelas II A Ambon Divonis Bervariasi

by -129 Views

Ambon,moluccastimes-com-Residivis kasus narkoba dan masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon divonis bervariasi.

“Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama  6 Bulan. Terdakwa Marcello Risamena selama 7 Tahun  dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider 8 bulan dan terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 Bulan kurungan,” rici Majelis Hakim, Martha Maitimu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 13/12/2023.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki  Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman”.

Sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui putusan ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana Terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda beda di Kota Ambon, namun di Hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon sedangkan terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya dimana pada tahun 2022 divonis 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara

Sidang tersebut Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai Hakim anggota serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury, serta para terdakwa.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *