397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberantas oleh Bareskrim Polri bersama Polda periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Jakarta,moluccastimes.id-397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diberantas oleh Bareskrim Polri bersama Polda periode 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Demikian Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Sabtu 23/11/2024.
“Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 482 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 904 korban berhasil diselamatkan,” ungkapnya.
Disebutkan perdagangan manusia adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku TPPO di Indonesia. Dengan sinergi seluruh pihak, kami terus melindungi masyarakat dari eksploitasi,” tegasnya.
Keempat modus operandi utama yang diungkap oleh Bareskrim Polri meliputi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, eksploitasi seksual anak dan dewasa, pernikahan anak secara paksa atau pengantin pesanan, serta eksploitasi pekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Widada menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Tidak ada masalah di negeri ini yang bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Kolaborasi adalah kunci untuk memberantas kejahatan ini secara tuntas,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait TPPO agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
“Indonesia harus bebas dari perdagangan manusia. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan hal ini demi generasi yang lebih baik,” tambah Wahyu.
Dengan komitmen kuat dari Polri dan sinergi berbagai pihak, Indonesia terus bergerak maju menuju cita-cita besar menjadi negara yang bebas dari perdagangan manusia, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045
Menurut data yang dirilis, keberhasilan tersebut turut mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 284,76 miliar. Tiga wilayah yang mencatat pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Keberhasilan ini, menurutnya, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir, termasuk TPPO.
“Kita harus memperkuat pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak tatanan sosial dan martabat manusia, seperti perdagangan orang. Ini adalah salah satu prioritas kita,” ulasnya meniru ucapan Presiden Prabowo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si juga memberikan arahan tegas kepada jajarannya.
“Maksimalkan penangkapan pelaku dan prioritaskan penyelamatan korban,” ungkap Jenderal Listyo.