81 ASN Pemkot Ambon Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kepala BKD Disidang Bapek

by -128 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh 81 ASN, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemberdayaan SDM Kota Ambon mengaku dirinya telah disidangkan langsung oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian Negara (Bapek) RI.

Demikian seperti yang diungkapkan Kepala BKD Kota Ambon, Drs. Benedictus Selanno, M.Si di ruang kerjanya, Jumat, 13/10/17.

“Hal ini sehubungan dengan masalah kenaikan pangkat sejumlah ASN yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Tidak sesuainya begini, ada  ASN yang baru satu hingga dua tahun sudah naik pangkat sementara yang sudah lama bekerja menunggu waktu lama baru diproses kepangkatannya,” ungkap Selanno.

Menurutnya persoalan tersebut merupakan pelanggaran administrasi sehingga harus dilaporkan kepada Bapek. Dan sidang yang dijalaninya beberapa waktu lalu adalah sidang resmi.

“Saya disidangkan oleh 8 orang Direktur Bapek yang membidangi kepangkatan. Karena itu, BKD maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  tidak akan diam untuk mengungkap semuanya. Apalagi kasus pelanggaran administrasi ini telah dilakukan sejak konflik sosial 1999 lalu, dan baru terungkap tahun 2017. Jadi sudah cukup lama kasusnya tersembunyi,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya tidak menolak saat Tim Bapek mengatakan akan datang ke Kota Ambon untuk meneliti serta mendalami masalah tersebut.

“Lebih cepat lebih baik, jika pihak Bapek mengambil langkah untuk meneliti dan mengusut hal ini agar terungkap dengan jelas mafia yang bermain dengan kepangkatan di Pemerintah Kota Ambon ini,” pungkasnya.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *