“Gereja Menara Iman di Negeri Passo ini ada dan dibangun dengan keringat dan perjuangan para Datuk serta Tua Tua Adat Negeri Passo, jauh sebelum Sinode GPM lahir dan berkiprah. Dan selama pembangunannya tidak satu sen-pun dana berasal dari Sinode GPM. Jadi sangat omong kosong jika Sinode GPM mengklaim Gereja Menara Iman adalah milik mereka,” tegas Tanahitumessing.
Passo,moluccastimes.id-Buntut demonstrasi yang dilakukan masyarakat Adat Negeri Passo beberapa pekan kemarin di Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) terkait Gereja Tua Menara Iman, yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi, terancam dieksekusi oleh Sinode GPM.
Hal tersebut tersirat dalam Konstantering yang dilakukan Pengadilan Negeri Ambon yang turut dihadiri Kuasa Hukum Sinode GPM serta Pemerintah Negeri Passo, Rabu 26/02/2025.
“Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir,” ulas petugas Pengadilan Negeri Ambon dalam kegiatan dimaksud.
Dalam kesempatan tersebut, Mata Rumah Parentah Negeri Passo Keluarga Simauw dengan tegas menolak semua batas yang ditunjukan saat Konstantering.
“Letak objek sengketa saja berada pada tanah Dati Belakang Kintal yang adalah milik keluarga Simauw, dan bukan milik Sinode GPM,” tegas Angel Simauw.
Salah satu Tokoh Adat Negeri Passo, Alfred Tanahitumessing juga menegaskan, jika Sinode GPM menyatakan bahwa gereja Menara Iman adalah milik GPM, itu adalah suatu kekeliruan besar.
“Gereja Menara Iman di Negeri Passo ini ada dan dibangun dengan keringat dan perjuangan para Datuk serta Tua Tua Adat Negeri Passo, jauh sebelum Sinode GPM lahir dan berkiprah. Dan selama pembangunannya tidak satu sen-pun dana berasal dari Sinode GPM. Jadi sangat omong kosong jika Sinode GPM mengklaim Gereja Menara Iman adalah milik mereka,” tegas Tanahitumessing.
Ditegaskan, Masyarakat Adat Negeri Passo akan tetap mempertahankan gedung Gereja Menara Iman sebagai milik sah Masyarakat Adat Negeri Passo bahkan telah ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“Sampai matipun kami akan tetap mempertahankan gereja Menara Iman, karena itu warisan Datuk Datuk yang ditinggalkan bagi kami anak cucu di Negeri Passo,” lugasnya dengan lantang.
Selanjutnya, dibacakan juga surat pernyataan yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Ambon tidak pernah meminta uang sebesar Rp. 60 juta dari pihak GPM.
“Dana tersebut diperuntukan untuk administrasi pelaksanaan Konstantering, biaya keamanan, biaya transport dan makan tim Pengacara Sinode GPM,” ungkap Tim Kuasa Hukum Sinode GPM. (MT-01)