Gelar Dialog Bersama Wamenkum, Maspaitella Harap Jadi Pijakan Kelola Regulasi Masyarakat Adat Maluku

by -67 Views

“Mengambil contoh di Maluku, praktek di lapangan yang dialami oleh sebagian besar negeri-negeri dalam mengelola wilayah adat cukup sulit karena berjumpa dengan masyarakat adat yang mempertahankan pengelolaan wilayah tidak memperhatikan regulasi yang ada,” ulas Maspaitella.

Ambon,moluccastimes.id-Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Adat Bagi Kesejahteraan Masyarakat Adat di Maluku, merupakan tema dialog yang a dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej, SH, M.Hum.

“Dialog ini dilakukan bersama para anggota Latupati baik Kota Ambon maupun Latupati Maluku, serta Wali Kota Ambon,” Demikian Ketua Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, di kawasan Wisata Sagu Negeri Rutong, Selasa, 22/04/2025.

Yang menarik dalam dialog, menurutnya, adalah bagaimana mencari solusi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat serta pengimplementasiannya di tingkat daerah.

“Mengambil contoh di Maluku, praktek di lapangan yang dialami oleh sebagian besar negeri-negeri dalam mengelola wilayah adat cukup sulit karena berjumpa dengan masyarakat adat yang mempertahankan pengelolaan wilayah tidak memperhatikan regulasi yang ada,” ulas Maspaitella.

Karena itu, lanjutnya dalam dialog akan dikupas problematika regulasi pada tataran tingkat pusat.

“Bahkan antar kementerian atau lembaga dimana pengelolaan regulasinya bersentuhan dengan wilayah kelola Negeri Adat, baik di Ambon maupun Maluku pada umumnya,” timpal pria rendah hati itu.

Dari pembicaraan itu, sambungnya, akan diusulkan satu bentuk kerjasama multi-pihak yang akan berusaha mengidentifikasi, mengurai, dan merumuskan langkah strategis serta rekomendasi untuk mendorong dan mempercepat penyelesaian regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan wilayah dan Negeri Adat.

“Semoga dialog ini memberikan pencerahan bagi semua anggota Latupati baik Kota Ambon maupun Maluku untuk berama-sama sinergi dengan pemerintah dalam kaitannya dengan regulasi pengeloaan wilayah Adat di Maluku. Sehingga hal ini menjadi pijakan bagi negeri-negeri adat di Maluku,” tutupnya. (Mt-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *