Gubernur Maluku Minta Perhatian Pempus Sahkan UU Provinsi Kepulauan

by -17 Views

“Formula DAU dan DAK itu paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan. Karenanya kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan bisa disahkan menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.

Jakarta,moluccastimes.id-Perjuangan Gubernur Maluku guna pengembangan serta pembangunan di Maluku tidak berhenti. Hal tersebut tergambar saat  Gubernur menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI serta Rapat Dengar Pendapat bersama para Gubernur seluruh Provinsi di Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 29/04/2025

“Perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat sangat dibutuhkan dalam pengembangan pembangunan di Maluku,” jelasnya.

Salah satunya terkait bidang perikanan di Maluku.

“Maluku merupakan provinsi Kepulauan dengan luas lautan 92,4% dimana Maluku menyumbangkan 30% potensi perikanan nasional. Namun sebaliknya tidak ada keuntungan yang signifikan. Hal ini dipicu relalsasi kebijakan penangkapan ikan terukur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga tertutup apa saja dan berapa jumlah yang diambil dari laut Maluku,” tegas Gubernur.

Pria smart itu juga menyinggung dana bagi hasil dari sektor perikanan yang sangat kecil.

“Hal itu saya tahu dari Menteri Keuangan yang disampaikan saat kita para Kepala Daerah berada di Magelang. Sangat miris, karena
negara memperoleh data yang tidak akurat karena proses alih muat di laut. Akan berbeda jika semua proses dilakukan di pelabuhan penangkapan ikan pasti tercatat secara bagus, sehingga kita bisa mendapat manfaat dari situ,” terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku memiliki 3 BUMD yang dalam kondisi relatif baik, dan salah satunya adalah Bank Maluku Maluku Utara yang sangat sehat.

“Bank Maluku Maluku Utara merupakan Bank Umum, yang saat ini sudah melakukan penandatanganan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI, mudah-mudahan bulan ini sudah bisa closing kerjasama tersebut, sehingga bisa memenuhi persyaratan POJK nomor 12 tahun 2020,” jelas Gubernur.

Untuk Postur APBD Provinsi Maluku ada Rp. 3,2 triliun, namun Gubernur mengatakan setelah efisiensi menjadi Rp. 652 miliar lebih, dengan dana transfer untuk Maluku dari pusat Rp.2,429 triliun.

“Maluku adalah salah satu Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung Dana Transfer dari pusat,” timpalnya.

Sampai kapan pun jika formula DAU dan DAK tidak diubah, sambungnya, baik Maluku maupun Provinsi Kepulauan Lain, tidak bisa memacu pertumbuhan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat dan memajukan daerah.

“Formula DAU dan DAK itu paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan. Karenanya kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan bisa disahkan menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.

Terkait dengan ASN, Gubernur Maluku memaparkan bahwa ASN di Provinsi Maluku ada sebanyak 11.262, terdiri dari 8.808 PNS dan 2454 PPPK, dan dirinya setuju dengan Gubernur di daerah lainnya, jika pembiayaan PPPK diambil alih oleh Pemerintah Pusat. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *