Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (SPT), KKP Pratama Ambon Buka Layanan Di Pemkot Ambon

by -72 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon dengan membuka pelayanan di Balai Kota Ambon.

Demikian Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono disela kegiatan yang dipusatkan di Balai Kota Ambon, Rabu 25/03/2024.

“Kita lakukan kejasama ini dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mmenjemput bola dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat dalam penyampaian SPT,” akunya.

Pramono mengatakan cara mudah dan cepat untuk pelaporan SPT, lanjutnya, bisa dilakukan secara online melalui e-Filling, dengan tutorial pelaporan yang bisa dilihat di kanal YouTube.

“Paling mudah kita bisa dilakukan lewat smartphone, semudah berbelanja Online, sehingga dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke KPP. Namun jika ada kendala atau memang perlu bantuan silakan datang ke pojok pajak atau hubungi Kantor Pajak di nomor-nomor kontak yang tersedia,” tandasnya.

Ditegaskan, Penyampaian SPT merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi wajib Pajak dan memiliki konsekuensi jika terlambat melaporkan.

“Jika terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi tetapi tidak meniadakan kewajiban. Jadi saknsi itu harus dihindari karena pelaporan SPT itu tidak susah. Bagi pekerja swasta, wajib pajak bisa meminta bukti potongan pajak dari pemberi kerja, atau bagi ASN dari bendahara di unit kerja masing-masing. Bukti potongan pajak itu, digunakan untuk pengisian laporan SPT tahunan,” jelasnya.

Sementara itu, target yang diharapkan untuk Malukuk sebanyak 82.000 SPT hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2022.

“Sampai saat ini sudah 50 persen atau sekitar 42.000 SPT yang sudah disampaikan, target kami adalah 100 persen paling paling lambat tanggal 31 Maret,” timpalnya.

Untuk memudahkan pelayanan, maka loket dibuka di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan yaitu Ambon Plaza, Ambon City Center maupun Maluku City Mall.

“Hal ini bertujuan agar kepatuhan pelaporan pajak dapat dilakukan dimana saja khususnya di Ambon dan Maluku pada umumnya, sehingga pelaporan SPT ini dapat meningkat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *