“Hal yang perlu dilakukan diantaranya pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan pengetahuan pelaksana terkait maladministrasi, pengawasan Ombudsman, regulasi dan konsep pelayanan publik serta pengelolaan pengaduan yang baik,” saran pria smart itu.
Ambon,moluccastimes.id-Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Buru menurut Ombudsaman RI masuk dalam kategori Sedang.
“Nilai hasil keseluruhan dari OPD lokus penilaian di Pemda Buru adalah 57.51 sehingga berada di kategori sedang tanpa maladministrasi,” jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat disela penyerahan hasil Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kabupaten Buru, Selasa 10/02/2026.
Lanjutnya, diperlukan komitmen dan langkah-langkah strategis untuk pemenuhan standar pelayanan publik secara konsisten, sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Hal yang perlu dilakukan diantaranya pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik dengan tujuan meningkatkan pengetahuan pelaksana terkait maladministrasi, pengawasan Ombudsman, regulasi dan konsep pelayanan publik serta pengelolaan pengaduan yang baik,” saran pria smart itu.
Hasan menyampaikan bahwa penurunan nilai Kabupaten Buru tahun ini disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah indikator pada tiga instansi lokus penilaian.
“Penurunan nilai karena beberapa indikator belum terpenuhi, di antaranya pengelolaan pengaduan yang belum terekap dan belum dipublikasikan. Kondisi tersebut menyebabkan tidak adanya pembuktian yang memadai, sehingga berdampak pada berkurangnya nilai penilaian,” ujarnya.

Sementara hasil penilaian terhadap tiga (3) instansi lokus penilaian adalah sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : 62.59
2. Dinas Sosial : 55.41
3. Dinas Kesehatan : 54.54
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Buru, H. Sudarmo, menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buru telah selesai ditetapkan.
“Dalam waktu dekat akan segera diundangkan RPJMD tersebut menjadi landasan strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Dokumen ini menjadi acuan utama kami dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ke depan sehingga dapat memenuhi standar pelayanan untuk masyarakat,” tandas mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku itu.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
“Kalau tidak dinilai, kami tidak mengetahui secara jelas kondisi layanan yang ada, sehingga dapat melakukan perbaikan secara terarah dan berkelanjutan. Terimakasih Ombudsman,” lugasnya. (MT-01)

i
s


09
-6



