25 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak, Huwae : Ini Tidak Main-Main

by -9 Views

Ambon,moluccastimes.id-Akhirnya kasus tambang emas ilegal Gunung Botak ilegal, Kabupaten Buru, yang selama bertahun-tahun “tertutup” kini mendapat titik terang dengan penetapan 25 orang tersangka.

“Penetapan para tersangka dilakukan usai penyelidikan disertai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, 22 Juni 2026,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, disela konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis 25/06/2026.

Diakuinya gelar perkara dilakukan kepada 12 orang saksi melalui analisis dokumen, serta pendalaman berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Dari total 25 tersangka, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Yang menjadi perhatian, dari 12 tersangka yang telah ditahan tersebut, 11 orang merupakan warga negara asing berkebangsaan China dan satu orang warga negara Indonesia. Sementara 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian. Ini tidak main-main,” tegas Huwae.

Ditambahkan, dari 12 tersangka warga negara Cina, terdapat 1 warga negara Indonesia.

Huwae menegaskan bahwa penegakan hukum di Gunung Botak tidak berhenti pada penetapan 25 tersangka tersebut.

“Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berlangsung secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tegas Dirjen.

Menurut Jeffri, persoalan Gunung Botak telah berlangsung sejak 2011 dan berulang kali ditertibkan tanpa hasil yang tuntas. Namun, kondisi keamanan yang kini lebih terkendali dinilai membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun tata kelola pertambangan yang lebih baik melalui program Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Maluku.

“Dalam hal ini pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penataan Gunung Botak melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku tambang ilegal yang berupaya menghambat agenda tersebut. Lewat kolaborasi bersama Kepolisian dan TNI, diharapkan kedepan kasus ini dapat dituntaskan,” ungkap pria rendah hati itu.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto; Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si; Wakajati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H; Sekda Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU; Staf Ahli Menteri ESDM, Dr. Michael Wattimena, SE, SH, MM, (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *