Wali Kota Ambon : Tetap Harus Patuhi Prokes, Walau PPKM Mikro Diperpanjang & Aktivitas Dilonggarkan

by -87 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021, PPKM Mikro level 3 di Kota Ambon kembali diperpanjang dengan kelonggaran bagi masyarakat untuk beraktivitas namun tetap perhatikan protokol kesehatan.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH  Selasa 24/08/2021.

“PPKM diperpanjang sekaligus melonggarkan semua aktivitas  perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat, diantaranya pasar tradisional, pertokoan serta jenis usaha lainnya dengan ijin operasional hingga pukul 21.00 WIT dimana sebelumnya pasar tradisional batas operasional hingga 20.00 WIT,” aku orang nomor satu di Kota Ambon ini.

Selain ekonomi masyarakat, kegiatan kerohanian juga dilonggarkan.

“Pelaksanaan ibadah juga diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, dimana sebelumnya ibadah hanya diperkenankan 25 persen saja. Sedangkan bai hajatan pernikahan diperbolehkan bekapasitas 50 persen dengan pengecualian tidak boleh makan minum di tempat, sebelumnya hanya 25 persen. kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen, namun tetap harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon,” rincinya.

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti karaoke dan hiburan malam menurutnya, diizinkan beroperasi pukul 15.00 WIT hingga 23.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas. Sementara untuk Bioskop dan arena bermain anak diizinkan buka hingga 21.00 WIT, juga dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

“Semua pertimbangan tempat usaha seperti karaoke dan hiburan malam yang diberi kelonggaran untuk kembali beroperasi lebih lama dibandingkan usaha lainnya, adalah karena tempat usaha tersebut sudah cukup lama dilarang beroperasi. Sehingga perlu adanya pelonggaran juga,” tambahnya.

Dirinya berharap dengan adanya pelonggaran tersebut, masyarakat lebih memperhatikan protokol kesehatan.

“Pelonggaran ini bukan berarti kita tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan teapi sebaliknya lebih giat memperhatikannya. PPKM level 3 ini mulai berlaku sejak 24 Agustus hingga 6 september 2021,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *