Jika proses konsolidasi nanti tetap menemukan indikasi penyimpangan tata kelola atau penyerapan anggaran yang salah sasaran, DPRD memastikan akan langsung mendorong pembentukan Pansus untuk penyelidikan lebih mendalam.
Ambon,moluccastimes.id-Komisi I DPRD Kota Ambon mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas karut-marut data kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat miskin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan ketidaksinkronan data yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Usulan tersebut mengemuka pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung alot di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat kecamatan dan kelurahan/desa se-Kota Ambon, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin 27/07/2026.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, S.Sos mengungkapkan adanya selisih angka yang sangat mencolok antar-instansi terkait jumlah penerima jaminan kesehatan bersubsidi tersebut.
Dirinya memberikan contoh, hasil konsolidasi data dari pihak BPJS Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebanyak 12.226 jiwa. Namun, Dinas Kesehatan justru melaporkan data kepesertaan yang berbeda, yakni sebanyak 15.957 jiwa. Sementara itu, Dinas Sosial mengajukan angka masyarakat miskin terfasilitasi yang melampaui 93 ribu jiwa.
“Perbedaan data ini sangat krusial karena menyangkut uang rakyat yang dialokasikan sekitar Rp. 8 miliar setiap tahun dari APBD,” ujar Pormes.
DPRD menyayangkan banyaknya laporan di lapangan mengenai warga kurang mampu yang status kepesertaan BPJS-nya mendadak nonaktif saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Komisi I mempertanyakan efektivitas anggaran miliaran rupiah tersebut jika pada realisasinya masyarakat miskin tetap tidak mendapatkan hak jaminan kesehatan dasar.
Sebagai tindak lanjut awal, Komisi I DPRD Kota Ambon segera menjadwalkan RDP susulan dengan memanggil Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pemegang otoritas data kemiskinan.
Jika proses konsolidasi nanti tetap menemukan indikasi penyimpangan tata kelola atau penyerapan anggaran yang salah sasaran, DPRD memastikan akan langsung mendorong pembentukan Pansus untuk penyelidikan lebih mendalam. (MT-01)






