PT PLN Terima 390 Sertifikat Dengan Nilai Aset 59 Miliar

by -198 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam rangka mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kerjasama Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT. PLN dalam penyerahan 390 sertifikat dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar.

“Kami mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara. Program manajemen aset ini menjadi bagian dari delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di daerah. Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, baik Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN maupun PLN,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, di Ambon Jumat 25/09/2020.

Diakuinya, total penyelamatan aset mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. 

“Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan kepada 4 (empat) provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh provinsi. Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maka nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 1 Triliun,” akunya.

Sementara Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menyampaikan tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.

“Dengan cara biasa, ini butuh waktu mencapai 100 tahun tanah yang ada bisa disertifikatkan. Namun, dengan perintah Presiden dan kerja sama banyak pihak, tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar. Seluruh sumber daya dan dana akan kita upayakan. Harapannya BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah mencontoh PLN, melakukan sertifikasi atas aset-aset tanahnya,” ucap Sunraizal.

Gubernur Maluku Murad Ismail juga menyampaikan sertifikasi aset yang termasuk bagian manajemen aset ini sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan aset,” ungkap ismail.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN. Kerja sama tersebut diperkokoh lagi dengan dukungan dari KPK yang memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN,” tutur Darmawan.

Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Maluku yang semula hanya 18 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 86 persen. 

“Ini merupakan pesan Presiden Joko Widodo untuk mensertifikasi 12 juta bidang lahan dalam lima tahun. Dan hari ini dapat dilakukan di Kota Ambon, Ibukota Provinsi Maluku. PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN dan Pemerintah Daerah. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, di mana lembaga yang kita hormati dan kita cintai sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan,” tandasnya.

Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal, kepada General Manager PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra dan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Maluku Jonner M. P., serta disaksikan langsung oleh Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Gubernur Maluku Murad Ismail dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku yang digelar di Kantor Gubernur Maluku. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *