Ambon,mollucastimes.com-Guna meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Ambon, maka penerimaan Opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun 2018 harus menjadi motivasi positif.
Demikian ditegaskan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH di sela penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan AtasLaporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018, di Gedung BPK Negeri Lama, Senin 27/05/19.
“Bagi Pemerintah Kota Ambon penerimaan Opini WTP yang kedua kali ini akan lebih memacu semangat kerja seluruh perangkat dan jajaran Pemerintah Kota Ambon terutama dalam pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon,” ujar Louhenapessy.
Pasalnya, aku Wali Kota dua periode ini, masih ada hal yang perlu dibenahi kedepan.
“Walaupun memang menerima WTP tetapi masih ada sejumlah kekurangan yang harus disempurnakan lewat catatan yang disampaikan oleh BPK,” akunya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin mengatakan ada 4 kriteria penilaian oleh BPK RI.
“Kriteria penilaian tersebut diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemeritahan, kecukupan pegungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektif sistem pengendalian intern. Secara umum, penyajian laporan keuangannya sudah sangat baik tetapi masih ada sejumlah catatan kecil,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kota Ambon pantas menyandang kembali Opini WTP dikarenakan LKPD Kota Ambon tahun 2018 mampu menyajikan secara wajar terkait material, bagaimana posisi keuangan tanggal 31 Desember 2018, bagaimana realisasi anggaran, bagaimana perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas hingga perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal dimaksud.
Penerimaan WTP ini selain dihadiri Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH ; Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler ; Sekertaris Kota Ambon A.G Latuheru, SH, M.Si, MH ; Inspektur Kota Ambon Pieter K.D Ohman, SE ; Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Kota Ambon Apries. B Gaspersz, SE, M.Si beserta timaudit BPK Perwakilan Maluku. (MT-01)